Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sembuh dari Covid-19, Suami Nindy Ayunda Segera Disidang

Kompas.com - 15/04/2021, 17:47 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah sembuh dari Covid-19, Askara Parasady Harsono dijadwalkan menjalani persidangan kasus dugaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal pada 19 April 2021.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin Beslar, mengatakan agenda pada sidang perdana tersebut ialah pembacaan dakwaan.

"Senin tanggal 19 April 2021 dengan agenda pembacaan surat dakwaan (jadwal sidang Askara)," kata Edwin saat dihubungi wartawan, Kamis (15/4/2021).

Baca juga: Suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono, Sembuh dari Covid-19

Edwin juga menegaskan bahwa Askara telah sembuh dari Covid-19.

"Terdakwa Askara sudah sembuh dari Covid-19, dan sekarang ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat," ucap Edwin.

Persidangan suami penyanyi Nindy Ayunda ini bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Baca juga: Suami Nindy Ayunda Juga Lakukan Kekerasan terhadap Anak-anaknya

Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat menangkap Askara Parasady Harsono di rumahnya, kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, pada Kamis, 7 Januari 2021.

Saat penggeledahan, petugas kepolisian menemukan 2 setengah butir Happy Five alias H5, alat isap sabu, dan sepucuk senjata api jenis baretta kaliber 6.35.

Belakangan Nindy Ayunda melaporkan Askara atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada 19 Desember 2020 ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca juga: Positif Covid-19, Status Suami Nindy Ayunda Dialihkan Jadi Tahanan Kota

Dalam perkara ini, Polres Jakarta Selatan juga telah menetapkan Askara Parasady Harsono sebagai tersangka.

Lima hari setelah penangkapan, Nindy menggugat cerai Askara ke PA Jakarta Selatan dengan nomor 230/Pdt.G/2021/PA.JS pada 12 Januari 2021.

Nindy melayangkan gugatan cerai dengan alasan KDRT.

Nindy dalam jumpa pers di Komnas Perempuan menunjukkan bukti foto adanya luka lebam hingga rambut rontok, Selasa (16/2/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com