Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Rizky Billar Diperiksa, Polisi Akan Gelar Perkara Kasus Dugaan Kerumunan

Kompas.com - 10/03/2021, 17:02 WIB
Baharudin Al Farisi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolsek Tanjung Duren Kompol Agung Wibowo mengatakan, pihaknya bakal melakukan gelar perkara usai memeriksa artis peran Rizky Billar sebagai saksi.

Pemeriksaan Rizky Billar dilakukan terkait kasus kerumunan yang dipicu kegiatan pembukaan restoran Raja Sei di Tanjung Duren pada hari Minggu lalu.

"Seperti teman-teman tahu, tadi kita sudah meminta untuk wawancara dan klarifikasi RB. Dari hasil keterangan, nanti coba aka kota lakukan gelar perkara," kata Agung saat ditemui di Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat, Rabu (10/3/2021).

Mengenai adanya tindak pidana terhadap kasus tersebut, Agung mengatakan, harus melakukan gelar perkara terlebih dahulu sebelum menaikkan status perkara ke penyidikan.

Agung juga mengungkapkan ada berapa pertanyaan yang ditanyakan penyidik kepada Rizky Billar.

Baca juga: Rizky Billar Akan Dipanggil Polisi Terkait Kerumunan Saat Pembukaan Restoran

Kemudian, Agung memastikan status Rizky Billar pada saat ini masih sebagai saksi.

"Ada 24 (pertanyaan). Belum juga, karena klarifikasi, masih proses penyelidikan, apakah ada unsur pidana atau tidak. Kalau ada, naik penyidikan," ucap Rizky Billar.

Diberitakan sebelumnya, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat membubarkan pembukaan restoran yang dihadiri Rizky Billar karena terjadi kerumunan yang diduga melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Restoran bernama Raja Se'i itu berlokasi di Jalan Tanjung Duren Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Keramaian itu dipicu oleh penggemar Rizky Billar yang berduyun-duyun datang ke Raja Se'i saat pembukaan restoran pada 7 Maret 2021.

Baca juga: Rizky Billar Ungkap Karakter Lesty Kejora yang Membuatnya Nyaman

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com