Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami Nindy Ayunda, Askara Harsono, Ajukan Permohonan Rehabilitasi

Kompas.com - 10/02/2021, 11:28 WIB
Melvina Tionardus,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus narkoba, Askara Parasady Harsono telah mengajukan permohonan untuk rehabilitasi.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar menjelaskan, penyidik telah menerima pengajuan asesmen rehabilitasi dari kuasa hukum Askara pada 13 Januari 2021.

Kemudian, Ronaldo Maradona mengungkapkan, asesmen sudah dilaksanakan pada 20 Januari 2021.

"Kami masih menunggu hasil dari pihak-pihak terkait atas pengajuan asesmen tersebut, baik dari BNNP DKI Jakarta maupun pihak terkait lainnya," ujar Ronaldo Maradona melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu (10/2/2021).

Baca juga: Berkas Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal Suami Nindy Ayunda Dinyatakan Lengkap

Sejauh ini berkas penyidikan kasus narkoba Askara Harsono telah memasuki tahap pertama, yang artinya pemberkasan telah dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri.

Polres Metro Jakarta Barat juga masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pihak Kejaksaan terkait berkas kasus suami penyanyi Nindy Ayunda tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Askara Parasady Harsono ditangkap Satresnarkoba Polres Jakarta Barat di kediamannya kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, 7 Januari 2021.

Kala itu, polisi menyita barang bukti berupa 1 setengah butir Happy Five alias H5, alat hisap sabu, dan senjata api jenis bareta kaliber 6.35 milimeter.

Selain kasus narkoba, Askara Harsono tengah menghadapi kasus kepemilikan senjata api, dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perceraian dengan Nindy Ayunda.

Baca juga: Pengadilan Siap Gelar Mediasi Virtual untuk Nindy Ayunda dan Askara Harsono

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com