Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal Suami Nindy Ayunda Dinyatakan Lengkap

Kompas.com - 03/02/2021, 13:24 WIB
Baharudin Al Farisi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Askara Parasady Harsono sudah dinyatakan P-21 alias lengkap.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya mengatakan, rencananya berkas perkara akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk ditindaklanjuti.

"Menurut penyidik, pemberkasan saat ini sudah cukup sehingga untuk berkas perkara, rencana minggu ini akan kami kirimkan ke JPU," kata Teuku Arsya di Polres Jakarta Barat, Selasa (2/2/2021).

"Nantinya, tinggal kita tunggu hasil penelitian dari JPU untuk menentukan berkas perkara perlu dilengkapi lagi atau cukup," ujar Teuku Arsya melanjutkan.

Baca juga: 5 Fakta Pemeriksaan Nindy Ayunda Berkait Kasus Kepemilikan Senpi Suami

Sementara itu, Teuku Arsya mengatakan, istri tersangka, penyanyi Nindy Ayunda sudah tidak lagi diperiksa sebagai saksi.

Pasalnya, kata Teuku Arsya, keterangan Nindy Ayunda dalam beberapa waktu lalu dirasa sudah cukup.

"Untuk saat ini, pemeriksaan saudari NA sudah cukup," ujar Teuku Arsya.

"Akan tetapi, nanti kita lihat hasil petunjuk dari JPU. Ya kalau memang minta agar ada keterangan tambahan, kita akan periksa," kata Teuku Arsya melanjutkan.

Baca juga: Perkembangan Kasus KDRT Nindy Ayunda

Diberitakan sebelumnya, Askara Parasady Harsono ditangkap Satresnarkoba Polres Jakarta Barat terkait kasus dugaan narkoba pada 7 Januari 2021.

Saat penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 1 setengah butir Happy Five alias H5, alat hisap sabu, dan senjata api jenis bareta kaliber 6.35 milimeter.

Lima hari setelah penangkapan, Nindy Ayunda menggugat cerai Askara Parasady ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan dengan nomor 230/Pdt.G/2021/PA.JS pada 12 Januari 2021.

Baca juga: Nindy Ayunda Ungkap Alami KDRT dan Lapor ke Polisi, Suami Berharap Rujuk

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com