JAKARTA, KOMPAS.com - Suami Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah mengungkapkan, istrinya kemungkinan bebas dari hukuman di Lapas Perempuan (LPP) Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Januari 2021 mendatang.
Pasalnya, Vanessa masih berstatus sebagai terpidana atas kasus penyalahgunaan zat psikotropika.
"Bulan Januari (kemungkinan bebas), doain ya," ujar Bibi seperti dikutip Kompas.com dalam akun YouTube Beepdo, Jumat (18/12/2020).
Sementara, Vanessa pada Jumat (18/12/2020) ini sudah bebas dari LPP Pondok Bambu lantara program asimilasi Covid-19.
Baca juga: Jaga Anak Saat Vanessa Angel Dipenjara, Bibi Ardiansyah: Buat Cara Pandang soal Hidup Beda
Kini, Vanessa berstatus tahanan rumah.
Pasalnya, artis ini baru saja mendapat asimilasi dari Kemenkumham.
Selama menjadi tahanan rumah, Vanessa Angel tidak boleh keluar rumah dan wajib mendapat bimbingan secara online.
Untuk diketahui, sebelumnya Vanessa Angel ditahan di Lapas Pondok Bambu sejak Rabu, 18 November 2020 karena kasus narkoba.
Baca juga: Keluar dari Penjara, Vanessa Angel: Halo Kasur Empuk
Adapun, majelis hakim Pengadilan (PN) Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis terhadap Vanessa Angel dengan hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.