Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Masih Tunggu Hasil Pemeriksaan Ahli Forensik Terkait Video Syur Diduga Mirip Gisel

Kompas.com - 04/12/2020, 15:42 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan ahli forensik terhadap video syur diduga mirip Gisel.

Untuk diketahui, hasil pemeriksaan ahli forensik ini untuk menentukan siapa pemeran di balik video syur tersebut.

"Sampai dengan saat ini kami masih menunggu saksi ahli forensik wajah," kata Yusri saat ditemui wartawan beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, Yusri tak menampik penyanyi Gisella Anastasia atau Gisel masih bisa dipanggil lagi untuk diperiksa mengenai perkara tersebut.

Baca juga: Berkas Perkara 2 Tersangka Penyebar Video Syur Diduga Mirip Gisel Dilimpahkan ke Kejaksaan

Hanya saja, Yusri menegaskan pemanggilan tersebut bisa dilakukan sesuai hasil pemeriksaan ahli forensik. 

"Jadi pertanyaannya apakah nanti akan dipanggil? Bagaimana hasil daripada perkembangan hasil ahli forensik, baru nanti kami lakukan pemanggilan lagi ya," kata Yusri. 

Sebelumnya, polisi juga telah memanggil Gisel untuk dimintai keterangan berkait video tersebut. 

Gisel saat itu datang sebagai saksi ke Polda Metro Jaya pada 17 November kemarin.

Dan sejauh ini, polisi telah menetapkan dua tersangka sebagai pelaku penyebar video syur yang diduga mirip Gisel.  

Baca juga: [POPULER HYPE] Fakta Terbaru Kasus Video Syur Diduga Mirip Gisel | Ashanty Buka-bukaan soal Millen Cyrus

Dua tersangka berinisial PP dan MN ini dianggap menyebarkan video syur tersebut secara masif di media sosial. 

Kemudian berkas perkara kedua tersangka tersebut juga telah memasuki tahap satu yang mana sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera disidangkan. 

Pelaku penyebar video bisa dijerat dua pasal berlapis, yaitu Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Undang Undang tentang UU ITE dan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com