Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jawaban CGV soal Film Indonesia yang Belum Tayang, Kapasitas 25 Persen, dan Pembatasan Usia

Kompas.com - 23/10/2020, 07:31 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - CGV Indonesia telah mengoperasikan kembali bioskopnya di Jakarta mulai Rabu (21/10/2020).

Sayangnya, CGV baru menyediakan bioskopnya di empat titik di Jakarta, yakni CGV Grand Indonesia, CGV AEON Mall Jakarta Garden City, CGV Green Pramuka Mall, dan CGV Transmart Cempaka Putih.

Walau begitu, CGV Indonesia bakal membuka kembali bioskopnya yang lain secara bertahap seiring berjalannya waktu.

Beberapa protokol kesehatan juga harus diterapkan mengingat pandemi Covid-19 masih cukup tinggi.

Namun jika diperhatikan lebih detail, CGV sampai saat ini belum menayangkan film Indonesia. 

Baca juga: Bioskop CGV Mulai Buka di Jakarta, Bagaimana dengan XXI?  

Terlebih ada salah satu protokol kesehatan yang membatasi usia penonton dengan rentang umur 12 sampai 60 tahun.

Ada juga protokol yang menerapkan pembatasan kapasitas penonton menjadi 25 persen.

Mengenai tiga hal tersebut, Kompas.com meminta penjelasan lebih lanjut terkait detailnya kepada public relation CGV, Hariman Chalid. 

Kenapa film Indonesia belum tayang?

Hariman berujar, semua kebijakan berkait penayangan film kembali lagi ke produser atau rumah produksi masing-masing.

"Kami enggak tahu, kan ya hak mereka, mau menayangkan ke teater atau mereka mau menayangkan ke OTT, itukan mereka yang mempunyai filmnya, mereka berhak memperlakukan apa pun dengan filmnya," kata Hariman kepada Kompas.com, Kamis (22/10/2020).  

Baca juga: Penjelasan CGV Mengenai Pembatasan Usia Penonton Berkait Penerapan Protokol Kesehatan

Hariman menegaskan, CGV hanya sebagai wadah penayangan film, baik sinema Indonesia maupun luar negeri.

Walau begitu, Hariman mengatakan, sampai saat ini pihaknya terus membangun komunikasi dengan rumah produksi dan produser film terkait penayangan film Indonesia.

Kenapa usia dibatasi?

Hariman mengatakan, pembatasan usia itu merupakan saran dari tim teknis Pemprov DKI yang terdiri dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dinas Kesehatan, dan Dinas Kominfo yang kemudian dimasukkan ke dalam Surat Keputusan (SK) untuk pembukaan kembali bioskop di Jakarta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com