Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Korsel Putuskan Hukuman Final bagi Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon

Kompas.com - 24/09/2020, 12:49 WIB
Melvina Tionardus,
Kistyarini

Tim Redaksi

Sumber Soompi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi asal Korea Selatan, Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon menerima vonis akhir dari Mahkamah Agung Korea Selatan, Kamis (24/9/2020).

Keduanya terlibat dalam kasus pelecehan seksual dengan tuduhan termasuk pemerkosaan yang melibatkan dua atau lebih pelaku.

Pada November 2019, Pengadilan Distrik Pusat Seoul menuntut Jung Joon Young enam tahun penjara. Sementara Choi Jong Hoon dituntut lima tahun penjara.

Baca juga: Putusan Banding Ringankan Hukuman Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon

Baik terdakwa maupun jaksa penuntut mengajukan banding atas keputusan tersebut, yang mengarah ke putaran baru sidang tahun ini.

Pada Mei 2020, Pengadilan Tinggi Seoul mengurangi hukuman penjara Jung Joon Young menjadi lima tahun, sementara hukuman penjara Choi Jong Hoon dikurangi menjadi 2 tahun 6 bulan.

Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon kembali mengajukan kasasi ke pengadilan yang lebih tinggi.

Baca juga: Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon Divonis Hukuman Penjara

Namun, dilaporkan bahwa pada 12 September, Mahkamah Agung memutuskan menolak banding dan menegakkan hukuman pada keputusan terakhir.

"Tidak ada pelanggaran prinsip hukum atau kesalahan penafsiran fakta karena alasan subjektif atau pengalaman dalam putusan awal, dan juga tidak ada kesalahpahaman tentang yurisprudensi," kata pihak pengadilan.

Sesuai putusan Pengadilan Tinggi Seoul, hukuman akhir penjara Jung Joon Young adalah lima tahun, sedangkan Choi Jong Hoon adalah dua tahun dan enam bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com