Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Chintami Atmanegara Bakal Laporkan Balik Deanni Ivanda Lagi Jika Laporan pada Anaknya Tak Terbukti

Kompas.com - 24/09/2020, 12:43 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Chintami Atmanegara berencana melaporkan balik lagi seseorang bernama Deanni Ivanda ke kepolisian atas tuduhan dugaan pencemaran nama baik.

Laporan ini akan dibuat Chintami Atmanegara jika laporan Deanni Ivanda atas kasus dugaan penganiayaan dengan terlapor anak semata wayangnya, Dio Alif Utama, tidak terbukti.

"Kalau ternyata tidak terbukti, maka kami akan melaporkan balik dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik," ucap kuasa hukum Chintami, Jasmine Surachman, seperti dikutip Kompas.com, Kamis (24/9/2020).

Sementara, Jasmine menegaskan, kliennya sangat koopertif menjalani pemeriksaan dari penyidikan Polres Jakarta Selatan.  

Baca juga: Chintami Atmanegara Laporkan Balik Deanni Ivanda dengan Tuduhan Perusakan

Untuk tidak hadirnya Chintami Atmanegara pada pemanggilan pertama, Jasmine menegaskan, kliennya tengah berhalangan hadir karena baru saja menjalani operasi gusi.

"Kami sebagai terlapor juga ingin menjalani pemeriksaan serinci-rincinya sampai bisa terbukti atau terpenuhi ada atau tidak usur penganiayaan ini," tegas Jasmine.

Sebelumnya, Deanni Ivanda melaporkan anak semata wayang Chintami Atmanegara, Dio Alif Utama atas dugaan penganiayaan.

Laporan itu dibuat Deanni Ivanda ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 8 Agustus 2020.  

Baca juga: Tak Penuhi Panggilan Polisi, Chintami Atmanegara Beralasan Habis Operasi Gusi dan Pandemi Covid-19

Tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan Dio Alif Utama ini akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan ancaman hukuman penjara 4 tahun.

Di sisi lain, Chintami Atmanegara sudah melaporkan balik Deanni Ivanda ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan perusakan.

Laporan ini dibuat di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, (23/9/2020) dengan nomor LP/1789/IX/2020/RJS dengan pasal 406 KUHP tentang Perusakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com