Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemberi Lima Butir Pil Xanax Sebut Vanessa Angel Meminta Saat Sidang di Surabaya

Kompas.com - 08/09/2020, 11:09 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan kuasa hukum Vanessa Angel, Abdul Malik mengakui ia yang memberikan lima butir pil xanax untuk artis itu.

Kendati demikian, Abdul mengatakan Vanessa Angel sendiri yang meminta xanax darinya. Dia memberinya pada persidangan kasus prostitusi online di Surabaya.

"Kan ada saksinya itu, asistennya Ana, ada juga rekan sejawat kita pengacara, banyak waktu itu saksi. Itu tuh di ruang sidang lho dia minta," ungkap Abdul saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Senin (7/9/20200.

Baca juga: Pemberi 5 Pil Xanax kepada Vanessa Angel Mengaku Tak Bisa Hadiri Sidang karena Pandemi

Abdul kemudian mengungkapkan bagaimana Vanessa Angel meminta pil xanax itu kepadanya.

"Waktu itu saya minum obat, kan cemas. Dia tahu 'obat apa, Pak? Xanax ya? Aku minta', (saya bilang) 'jangan, ini obat penenang'. Dia bilang punya resep, ya sudah saya kasih kalau ada," kata Abdul.

Lebih lanjut, Abdul mengatakan ada beberapa alasan Vanessa Angel meminta xanax tersebut darinya.

"Ya karena dia tegang, mau bunuh diri, cemas, namanya sidang, ramai. Iya (mau bunuh diri) dan itu di media ada semua, dia ngomong (ingin bunuh diri)," ungkap Abdul.

Baca juga: Vanessa Angel Harap Mantan Kuasa Hukum yang Disebut Berikan Pil Xanax Dihadirkan dalam Sidang

Abdul mengungkapkan, saat ini ia masih mengonsumsi xanax lantaran miliki riwayat penyakit jantung.

"Saya kan riwayat jantung, obat itu selalu melengket. Tetapi, obat itu tidak bisa sendiri, kalau xanax resepnya harus ada pendukungnya," ungkap Abdul.

"Saya mengonsumsi itu sejak ada ring jantung (pada) 2015, 2016, itu sampai sekarang," kata Abdul menambahkan.

Baca juga: Geram Instagram Hilang, Vanessa Angel Numpang Curhat di Akun Suami

Untuk diketahui, Abdul Malik merupakan kuasa hukum Vanessa ketika ia tersangkut kasus penyebaran konten asusila di Surabaya pada awal tahun 2019

Sebelumnya, Vanessa Angel didakwa dengan pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2017 tentang Psikotropika.

Atas perbuatannya, Vanessa Angel diancam penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Baca juga: Siang Ini Vanessa Angel Kembali Jalani Sidang, Ini Fakta Sidang Perdananya

Vanessa Angel ditangkap bersama suaminya, Bibi Ardiansyah, serta asistennya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada 16 Maret 2020

Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 20 butir pil xanax.

Namun berdasarkan hasil tes urine, Vanessa Angel negatif zat psikotropika. Sedangkan, Bibi Ardiansyah positif menggunakan psikotropika golongan empat.

Karena itu baik Vanessa Angel maupun Bibi Ardiansyah hanya menjadi tahanan kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com