Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vicky Prasetyo dan Rentetan Penggerebekan pada Angel Lelga yang Berujung Penahanan

Kompas.com - 08/07/2020, 07:54 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka Vicky Prasetyo resmi ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, mulai Selasa (7/7/2020) hingga 20 hari ke depan.

Penahanan ini mengingat berkas kasus dugaan pencemaran nama baik sudah tahap dua.

Sebagai informasi, tahap dua dalam proses hukum merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian ke kejaksaan. 

Baca juga: Vicky Prasetyo Ditahan, Raffi Ahmad: Anak-anak Lu Pasti Gue Jaga

Berikut adalah rentetan peristiwa penggerebekan yang dilakukan Vicky pada Angel Lelga hingga berujung kasus hukum.

Lakukan penggerebekan

Perkara ini merupakan buntut dari penggerebekan yang dilakukan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga di rumahnya, kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 19 November 2018 pukul 02.00 WIB dini hari.

Tidak sendiri, Vicky Prasetyo ditemani kuasa hukumnya Salahudin Pakaya, ketua RT setempat, dan juga kepolisian.

Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan lantaran ada seorang pria bernama Fiki Alman di rumah Angel Lelga yang diduga sedang melakukan perzinahan. 

Baca juga: Ditahan, Vicky Prasetyo WhatsApp dan Kirim Voice Note untuk Raffi Ahmad

Saat itu, Vicky Prasetyo dan Angel Lelga masih berstatus pasangan suami dan istri.

Hanya saja, keduanya dalam proses bercerai dan sudah pisah ranjang.

Laporkan Angel Lelga

Selang beberapa hari, Vicky Prasetyo langsung melaporkan Angel Lelga atas tuduhan dugaan melakukan perzinahan dengan Fikri Alman.

Laporan itu dibuat Vicky Prasetyo di Polres Jakarta Selatan dengan nomor LP 2256/K/XI/2018/PMJ/Restro Jaksel. 

Baca juga: Pesan Vicky Prasetyo kepada Ketiga Anaknya: Jaga Selalu Ibadahnya, Semangat Belajar

Angel Lelga dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan.

Laporkan balik Vicky Prasetyo

Merasa dirugikan dan tidak berzinah, Angel Lelga melaporkan balik Vicky Prasetyo atas dugaan pencemaran nama baik.

Angel Lelga memasukkan laporan tersebut ke Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, pada 21 Desember 2018. 

Baca juga: Vicky Prasetyo Datangi Kejaksaan Berkait Kasus Pencemaran Nama Baik Angel Lelga

Pasal yang digunakan Angel Lelga yakni Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman empat tahun penjara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com