Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Vicky Prasetyo dan Rentetan Penggerebekan pada Angel Lelga yang Berujung Penahanan

Penahanan ini mengingat berkas kasus dugaan pencemaran nama baik sudah tahap dua.

Sebagai informasi, tahap dua dalam proses hukum merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian ke kejaksaan. 

Berikut adalah rentetan peristiwa penggerebekan yang dilakukan Vicky pada Angel Lelga hingga berujung kasus hukum.

Lakukan penggerebekan

Perkara ini merupakan buntut dari penggerebekan yang dilakukan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga di rumahnya, kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 19 November 2018 pukul 02.00 WIB dini hari.

Tidak sendiri, Vicky Prasetyo ditemani kuasa hukumnya Salahudin Pakaya, ketua RT setempat, dan juga kepolisian.

Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan lantaran ada seorang pria bernama Fiki Alman di rumah Angel Lelga yang diduga sedang melakukan perzinahan. 

Saat itu, Vicky Prasetyo dan Angel Lelga masih berstatus pasangan suami dan istri.

Hanya saja, keduanya dalam proses bercerai dan sudah pisah ranjang.

Laporkan Angel Lelga

Selang beberapa hari, Vicky Prasetyo langsung melaporkan Angel Lelga atas tuduhan dugaan melakukan perzinahan dengan Fikri Alman.

Laporan itu dibuat Vicky Prasetyo di Polres Jakarta Selatan dengan nomor LP 2256/K/XI/2018/PMJ/Restro Jaksel. 

Angel Lelga dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan.

Laporkan balik Vicky Prasetyo

Merasa dirugikan dan tidak berzinah, Angel Lelga melaporkan balik Vicky Prasetyo atas dugaan pencemaran nama baik.

Angel Lelga memasukkan laporan tersebut ke Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, pada 21 Desember 2018. 

Pasal yang digunakan Angel Lelga yakni Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman empat tahun penjara.

Angel Lelga dinyatakan tidak bersalah dan SP3

Pengujung 2018, Polres Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan perzinahan yang dilaporkan Vicky Prasetyo.

Dengan begitu, Angel Lelga dinyatakan tidak terbukti melakukan perzinahan dengan Fiki Alman sebagaimana yang dituding Vicky Prasetyo. 

Vicky Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka

Nasib buruk malah menimpa Vicky Prasetyo.

Pemilik nama lahir Hendrianto itu ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian berkait kasus pencemaran nama baik pada akhir 2019.

“Benar, Mas (sudah ditetapkan tersangka),” ujar Kasat Resekrim Polres Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya saat dihubungi Kompas.com, 4 Desember 2019.

Resmi ditahan

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap alias P21, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan tahap dua terhadap Vicky Prasetyo. 

Sebagai informasi, dalam proses hukum tahap dua merupakan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian ke kejaksaan.

Pada Selasa, 7 Juli 2019, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan penahanan terhadap Vicky Prasetyo.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Andhi Arhdani mengatakan Vicky Prasetyo ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, hingga 20 hari ke depan. 

"Vicky Prasetyo hari ini yang bersangkutan diajukan pelimpahan tahap dua dari penyidik ke penuntut umum dan dari tim penuntut umum melakukan penahanan kepada yang bersangkuya. selama masa persidangan," ucap Andhi di kantornya. 

Alasan penahanan

Berkait alasan ditahan, Andhi mengatakan pihaknya mengkhawatirkan pemilik nama lahir Hendrianto itu melarikan diri.

"Ada beberapa hal, salah satunya yang bersangkutan melarikan diri, itu yang utama," ucap Andhi. 

Selain itu, Andhi mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) khawatir Vicky Prasetyo akan menghilangkan barang bukti.

"Kemudian ada menghilangkan barang bukti, memengaruhi saksi-saksi. Ini hanya untuk mempercepat proses saja," ucap Andhi.

https://www.kompas.com/hype/read/2020/07/08/075438166/vicky-prasetyo-dan-rentetan-penggerebekan-pada-angel-lelga-yang-berujung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke