Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Irwansyah 2 Kali Mangkir Sidang Kasus TPPU Wawan, Apa Alasannya?

Kompas.com - 27/05/2020, 20:14 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum artis peran Irwansyah, Muhammad Zakir Rasyidin mengungkapkan alasan kliennya dua kali mangkir sidang kasus dugaan Tindak Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa adik mantan Gubernur Bantu Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Zakir mengatakan, Irwansyah mangkir lantaran pandemi Covid-19. 

"Dua kali dipanggil, tetapi tidak hadir karena masalah pandemi Covid-19, kan. Jadi dia harus bersurat dan meminta untuk diagendakan kembali," ucap Zakir saat dihubungi, Rabu (27/5/2020).

Baca juga: Besok, Irwansyah Jadi Saksi Kasus Dugaan TPPU Wawan

Kendati demikian, Zakir menegaskan, Irwansyah akan hadir sebagai saksi pada Kamis (28/5/2020) atas perkara tersebut.

"Iya betul, besok dipanggil sebagai saksi," kata Zakir.

Kehadiran Irwansyah ini, kata Zakir, sebagai bentuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang taat akan hukum.

Baca juga: Irwansyah dan Raffi Ahmad Saling Ungkap Masa Lalu

Wawan royal membagi-bagikan mobil mewah untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan juga para artis.

Dalam dakwaan, mobil-mobil tersebut diduga untuk menyamarkan pencucian uang yang dilakukan Wawan.

Sementara, nama-nama artis yang namanya sempat disebut-sebut dalam persidangan ada Jennifer Dunn, Catherine Wilson, Aima Diaz, Rebecca Reijman, Irwansyah, dan Reny Yuliana.

Baca juga: Irwansyah Sebut Nagita Slavina yang Terbaik Buat Raffi Ahmad

Jaksa membagi dugaan TPPU Wawan ke dalam dua dakwaan, yaitu periode 2005-2010 dam 2019.

Pada dakwaan pertama, Wawan didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Pada dakwaan kedua, Wawan didakwa melanggar Pasal 3 Ayat 1 huruf a, c, dan g Undang Undang Nomor 25 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com