JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, pelaku yang diduga menyebarkan video syur mirip penyanyi Syahrini terancam 12 tahun penjara.
Hal itu berdasarkan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Di Rumah Saja, Reino Barack Manicure dan Bersihkan Kuku Syahrini
Ada juga Pasal 4 Ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
"Ancamannya sekitar 12 tahun kurungan penjara," ucap Yusri di kantornya di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (26/5/2020).
Baca juga: Syahrini dan Reino Barack Jalani Tes Swab, Apa Hasilnya?
Lanjut Yusri, Ditreskrimsus sebelumnya menangkap dua pelaku tersebut di daerah Jawa Timur.
"Mengamankan seseorang di sekitar Kediri, Jawa Timur, inisal IDM pemilik buku rekening dan MS sebagai pemilik akun @danunyinyir99," ungkap Yusri.
Rencananya, kata Yusri, pelapor yang mewakili Syahrini akan dihadirkan pada Kamis (28/5/2020) pukul 11.00 WIB bersama tersangka dan tim kuasa hukumnya.
Baca juga: Beredar Video Syur Mirip Dirinya, Syahrini Laporkan Akun @danunyinyir99
Adapun, terdapat laporan yang mengatasnamakan Syahrini terkait dugaan video syur dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
"Memang betul, 12 Mei 2020 lalu ada seseorang insial DS membuat laporan ke Polda Metro Jaya, melaporkan kliennya S," kata Yusri.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/2779/V/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pelaku Penyebar Video Syur Mirip Syahrini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.