KOMPAS.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat lagi-lagi melayangkan surat teguran kepada sinetron Anak Langit yang ditayangkan di SCTV.
Ini bukan kali pertama sinetron tersebut mendapat teguran hingga berhenti tayang sementara karena melanggar aturan.
Baca juga: Profil Stefan William, Pemeran Hiro di Sinetron Anak Langit
Kompas.com merangkumnya sebagai berikut:
Progam Anak Langit disebut kembali melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) tentang penggolongan usia penonton.
Teguran yang kesekian kali ini diberikan karena terdapat adegan perkelahian antara beberapa orang yang berisi aksi saling pukul dan tendang.
Adegan itu ditemukan pada tayangan “Anak Langit” tanggal 14 Maret 2020 pukul 20.04 WIB.
Baca juga: KPI Beri Sanksi Sinetron Anak Langit karena Adegan Perkelahian
Selain itu, pada 15 April 2020 pukul 19.01 WIB tim pemantauan KPI mendapati adegan beberapa orang pria yang merusak rumah.
Adegan tersebut mengandung unsur kekerasan nonverbal dan tidak pantas ditampilkan dalam program acara dengan klasifikasi R atau remaja.
Mestinya, tayangan dengan klasifikasi R harus tunduk pada ketentuan penggolongan siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasan khalayak.
“Karena sinetron ini disiarkan pada waktu anak dan remaja banyak menyaksikan siaran televisi, kita tidak ingin adegan itu dianggap oleh mereka sebagai sesuatu hal yang lumrah," ujar Mulyo Hadi Purnomo selaku Wakil Ketua KPI Pusat dalam laman kpi.go.id seperti dikutip Kompas.com, Minggu (17/5/2020).
Baca juga: Sesama Pesinetron Anak Langit, Leon Dozan Syok Aulia Farhan Terjerat Narkoba
Penonton di usia remaja belum memiliki kedewasaan untuk mengartikan dan memahami isi konten.
Dikhawatirkan mereka akan meniru adegan-adegan yang tidak pantas dilakukan tersebut.
Sinetron Anak Langit sebelumnya dihentikan sementara oleh KPI pada akhir 2019 lalu.
Penghentikan sementara ini diputuskan melalui Rapat Pleno KPI Pusat yang kemudian dituangkan dalam surat keputusan tertanggal 4 Desember 2019 lalu.
Baca juga: KPI Pusat Hentikan Sementara Sinetron Anak Langit
Mulyo Hadi Purnomo mengatakan, program acara dengan klasifikasi “R” (remaja) dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas.