Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tsania Marwa Layangkan Gugatan Harta Gana-gini kepada Atalarik Syah

Kompas.com - 22/04/2020, 21:42 WIB
Melvina Tionardus,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Tsania Marwa melayangkan gugatan harta gono-gini kepada mantan suaminya, Atalarik Syah.

Tsania dan Atalarik sudah resmi bercerai pada 15 Agustus 2017 lalu.

"Kami layangkan sejak tanggal 3 April kemarin tapi terus terang kami sudah komunikasi dengan pihak Atalarik, setelah kami terima kuasa itu sekitar bulan Januari tahun ini. Kami sudah komunikasi beberapa kali dengan pihak Atalarik," kata kuasa hukum Tsania Marwa, M Herdiyan Saksono saat ditelepon Kompas.com, Rabu (22/4/2020).

Baca juga: Genap Berusia 29, Tsania Marwa Curhat 3 Tahun Ultah Tanpa Anak-anaknya

Sidang perdananya akan diadakan pada 29 April 2020 di Pengadilan Agama Cibinong, Bogor dengan nomor persidangan 1820/Pdt.G/2020/PA.Cbn.

"Tapi klien kami saya sarankan untuk tidak hadir karena ini cuma daftar kuasa saja sama menentukan jadwal mediasi," tutur M Herdiyan Saksono

Baik Tsania maupun tim kuasa hukum berharap gugatan ini bisa selesai sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Baca juga: Ingin Hidup Damai, Tsania Marwa Rencanakan Pertemuan dengan Atalarik

"Mudah-mudahan di mediasi enggak perlu lanjut-lanjut sampai sidangnya, mudah-mudahan udah ketemu dan bisa selesai di proses mediasi ini. Kami berharap dengan komunikasi yang baik dan itikad baik, hati yang baik, Insya Allah ini bisa beres sebelum Lebaran juga," ucap M Herdiyan Saksono.

Diketahui, usai bercerai Atalarik Syah dan Tsania Marwa memperebutkan hak asuh anak di Pengadilan Agama Cibinong, Bogor.

Saat itu, pengadilan memutuskan bahwa Atalarik Syah dan Tsania Marwa harus merawat dua anaknya bersama.

Namun sebelum itu, Atalarik Syah juga sempat cekcok dengan Tsania Marwa sehingga masuk ke ranah hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com