Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Penangkapan Reza Alatas dalam Kasus Narkoba

Kompas.com - 15/04/2020, 08:53 WIB
Ady Prawira Riandi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pesinetron Reza Alatas kembali ditangkap pihak kepolisian atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba.

Pemain Ganteng Ganteng Serigala ini diamankan pihak berwajib pada di sebuah hotel di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2020).

Berikut fakta penangkapan Reza Alatas:

Baca juga: Profil Reza Alatas, Pesinetron yang Ditangkap karena Narkoba

1. Barang bukti berupa sabu

Dalam penangkapan Reza Alatas, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti.

"Barang bukti yang berhasil kita amankan yang pertama adalah satu plastik klip sabu beratnya sekitar seperempat gram (0,25 gram). Kemudian, ada alat bong buat mengisap sabu tersebut dengan pipetnya. Ketiga adalah satu buah handphone," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Reza Alatas mendapatkan barang haram ini dari sosok berinisial D.

Baca juga: Reza Alatas Ditangkap Polisi dengan Barang Bukti 0,25 Gram Sabu

 

Sosok D sendiri dikabarkan bukan berasal dari kalangan selebriti.

"D itu adalah teman main biasa, teman kumpul, teman make bersama. Saat itu, dia pakai bersama dengan D, bukan public figure. Tapi, diakui bahwa memang D ini dia bersama-sama pakainya," lanjut Yusri.

2. Hasil tes urine positif 3 jenis narkoba

Hasil tes urine Reza Alatas dinyatakan positif menggunakan tiga jenis narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Reza Alatas positif zat metamfetamin, amfetamin, dan benzo.

"Sabu 0,25 gram sudah dipakai, buktinya yang bersangkutan positif metamfetamin, amfetamin, dan benzo, hasil sementara 3 positif ini," kata Yusri.

Baca juga: 2 Kali Terjerat Narkoba, Reza Alatas Mengaku Baru Pertama Pakai Sabu

Kandungan zat metamfetamin membuktikan bahwa Reza Alatas menggunakan sabu.

Sementara itu kandungan benzo menyatakan bahwa pesinetron 29 tahun itu menggunakan ekstasi.

3. Terancam hukuman 12 tahun penjara

Dengan positif menggunakan 3 jenis narkoba, Reza Alatas terancam hukuman 12 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Reza Alatas akan dijerat dengan pasal 112 subsider 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Baca juga: 2 Kali Terjerat Narkoba, Reza Alatas Mengaku Baru Pertama Pakai Sabu

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com