Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Reza Alatas Positif Gunakan 3 Jenis Narkoba

Kompas.com - 14/04/2020, 20:14 WIB
Ady Prawira Riandi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil tes urine Reza Alatas dinyatakan positif menggunakan 3 jenis narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Reza Alatas positif zat metamfetamin, amfetamin, dan benzo.

"Sabu 0,25 gram sudah dipakai, buktinya yang bersangkutan positif metamfetamin, amfetamin, dan benzo, hasil sementara 3 positif ini," kata Yusri dalam siaran langsung di Instagram @narkoba_metro, Selasa (14/4/2020).

Zat metamfetamin merupakan bukti bahwa Reza Alatas menggunakan narkoba berjenis sabu.

Baca juga: Positif 3 Jenis Narkoba, Reza Alatas Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Sementara kandungan benzo dalam urine pemain sinetron Ganteng-Ganteng Serigala itu membuktikan yang bersangkutan menggunakan ekstasi.

"Di situ ada sabu dan kandungan ekstasi benzo itu," kata Yusri.

Diberitakan sebelumnya, Reza Alatas diamankan pihak berwajib di salah satu kamar hotel di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2020) pukul 14.30 WIB.

Dari hasil penangkapan, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa seperempat gram sabu, alat bong lengkap dengan pipetnya, dan satu buah gawai.

Atas kasus ini, Reza Alatas dijerat dengan pasal 112 subsider 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca juga: 2 Kali Terjerat Narkoba, Reza Alatas Mengaku Baru Pertama Pakai Sabu

Oleh karenanya, terhadap Reza Alatas terancam pidana paling singkat lima tahun atau paling lama 12 tahun penjara.

Diketahui, ini adalah kali kedua Reza Alatas berurusan dengan kasus penyalahgunaan narkoba.

Reza Alatas pernah tertangkap pada 2018 bersama rekannya Riza Shahab. Tetapi, saat itu, polisi tidak menemukan bukti sehingga keduanya direhabilitasi selama satu bulan.

Padahal, hasil tes urin Reza Alatas dan Riza Shahab positif menggunakan narkoba.

Baca juga: Reza Alatas Ditangkap Polisi dengan Barang Bukti 0,25 Gram Sabu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com