Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Positif 3 Jenis Narkoba, Reza Alatas Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Kompas.com - 14/04/2020, 20:05 WIB
Ady Prawira Riandi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pesinetron Reza Alatas terancam hukuman penjara 12 tahun dalam dugaan kasus penyalahgunaan narkoba.

Pemain sinetron Ganteng Ganteng Serigala ini diamankan pihak berwajib di salah satu kamar hotel di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2020) pukul 14.30 WIB.

Dari proses penangkapan, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti termasuk sabu seberat 0,25 gram.

Kemudian, dari hasil tes urine, Reza Alatas terbukti positif tiga jenis narkoba, yakni mengandung zat metamfetamin, amfetamin dan benzo.

Baca juga: Reza Alatas Ditangkap Polisi dengan Barang Bukti 0,25 Gram Sabu

Oleh karenanya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Reza Alatas akan dijerat dengan pasal 112 subsider 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

 

"Pasal yang dipersangkakan adalah pasal 112 subsider 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pidana paling singkat lima tahun, paling lama 12 tahun penjara," kata Yusri dikutip Kompas.com dalam siarang langsung di Instagram @narkoba_metro, Selasa (14/4/2020).

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa Reza Alatas mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya yang berinisial D.

Oleh karenanya, saat ini pihak berwajib tengah memburu keberadaan D yang disebut bukan dari kalangan public figure.

Baca juga: Profil Reza Alatas, Pesinetron yang Ditangkap karena Narkoba

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com