Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jefri Nichol Ingin Kasus Dugaan Wanprestasi Rp 4,2 M Diselesaikan Kekeluargaan

Kompas.com - 06/04/2020, 13:49 WIB
Baharudin Al Farisi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Jefri Nichol, Aris Marassabessy mengatakan kliennya ingin menyelesaikan kasus dugaan wanprestasi secara kekeluargaan.

"Pasti lah kami ingin menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Cuma ya balik lagi, dia (Jefri) ingin ini selesai secara kekeluargaan saja," ungkap Aris saat dihubungi, Senin (6/4/2020).

Terkait dengan kronologi kasus ini, Aris tidak ingin berbicara karena Jefri Nichol telah buka suara ke awak media.

"Saya belum berani bicara kalau yang bersangkutan sudah angkat bicara. Karena ini sudah masuk ke dalam pokok perkara, jadinya saya belum bisa menjelaskan," ucapnya.

Baca juga: 5 Fakta Sidang Perdana Dugaan Wanprestasi Jefri Nichol

Sedangkan, Aris menyebut Jefri Nichol kaget saat namanya tercatut sebagai tergugat atas kasus dugaan wanprestasi.

Diberitakan sebelumnya, Jefri Nichol tersandung kasus dugaan wanprestasi yang dilayangkan rumah produksi Falcon Pictures.

Perkara tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Februari 2020, dengan nomor 171/Pdt.G/2020.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, mengatakan Jefri Nichol diduga melanggar kontrak dari empat judul film.

Baca juga: Terpesona, Jefri Nichol Puji Kemampuan Akting Aurora Ribero

Sementara itu, Jefri Nichol digugat dengan nilai gugatan Rp 4,2 miliar.

Jefri Nichol disebut melanggar kontrak kerja karena membintangi empat judul film di luar kerja samanya dengan Falcon Pictures, yakni Dear Nathan: Hello Salma, Elyas Pical, Bebas, dan Habibie & Ainun 3.

Selain Jefri Nichol, nama ibunda dan sang manajer juga dicantumkan sebagai tergugat atas kasus dugaan wanprestasi ini.

Baca juga: Aurora Ribero Beberkan Kebiasaan Jefri Nichol di Lokasi Syuting, Ternyata...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com