JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdata kasus dugaan wanprestasi atas tergugat artis peran Jefri Nichol di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, ditunda.
Hal tersebut dibenarkan kuasa hukum Jefri, Aris Marassabessy saat dihubungi wartawan, Senin (6/4/2020).
Baca juga: Aurora Ribero Beberkan Kebiasaan Jefri Nichol di Lokasi Syuting, Ternyata...
"Hari ini ditunda, agendanya klarifikasi dari tergugat ketiga," kata Aris.
Alasan tidak berjalannya sidang ini lantaran tergugat ketiga berhalangan hadir.
"Karena tergugat (tiga) tidak datang, jadi ditunda," ucapnya.
Baca juga: Jefri Nichol Mangkir dari Sidang Dugaan Wanprestasi, Kuasa Hukum Beri Penjelasan
Untuk sidang selanjutnya, kata Aris, akan digelar pada 27 April 2020 mendatang.
Saat ditanya apakah Jefri akan menghadiri sidang tersebut, Aris memberi jawaban.