Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diumumkan Lewat e-Court, Angel Lelga dan Vicky Prasetyo Resmi Bercerai

Kompas.com - 30/03/2020, 16:20 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan cerai artis Angel Lelga terhadap Vicky Prasetyo.

Hal itu diumumkan melalui e-court PA Jakarta Selatan yang dikutip Kompas.com, Senin (30/3/2020).

"Amar putusan: 1. Mengabulkan gugatan penggugat; 2. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Vicky Prasetyo Bin Hermanto) terhadap Penggugat (Angel Lelga Bintu Mikun Michael)," tulis PA Jakarta Selatan.

Baca juga: Mediasi Gagal, Vicky Prasetyo dan Angel Lelga Sepakat Bercerai

Hal itu juga dibenarkan oleh Didik Sumariyanto, kuasa hukum Angel Lelga.

"Berkaitan dengan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan sesuai dengan gugatan kami, pada intinya majelis menerima gugatan klien kami, untuk cerainya sudah diterima," kata Didik saat dihubungi wartawan, Senin.

Didik menjelaskan, putusan cerai itu akan inkrah dalam waktu 14 hari bila tidak ada upaya lain dari pihat tergugat, yakni Vicky Prasetyo.

Baca juga: Sepakat Berpisah, Angel Lelga Yakin Proses Cerainya dengan Vicky Prasetyo Dipercepat

Diberitakan sebelumnya, Angel Lelga kembali mengajukan gugatan cerai pada Vicky Prasetyo setelah sebelumnya digugurkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Hal itu terjadi karena Vicky Prasetyo tidak hadir ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan dalam jadwal pembacaan ikrar talak usai perceraiannya diputus oleh majelis hakim pada 10 Januari 2019.

Pengadilan Agama Jakarta Selatan resmi menggugurkan perceraian keduanya pada pada 25 Oktober 2019.

Baca juga: Angel Lelga Yakin Vicky Prasetyo Tak Gugat Harta Gana-gini, Mengapa?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com