BEKASI, KOMPAS.com- Artis peran Rio Reifan divonis satu tahun delapan bulan penjara atas kasus penyalagunaan narkoba berjenis sabu oleh Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/2/2020).
Rio Reifan yang mendengar putusan tersebut, mengaku kecewa lantaran keinginannya direhabilitasi tidak terwujud.
“Kecewa sih iya, ya sudah memang seperti ini putusannya yang saya harus jalani,” kata Rio Reifan usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Bekasi.
Baca juga: Rio Reifan Kecewa Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara
Lebih lanjut, suami dari Henny Mona ini masih berpikir untuk mengajukan upaya banding pada kasusnya.
Dia pun masih berupaya berkonsultasi dengan pihak kuasa hukum.
“Iya tadi kan pas putusan saya jawab pikir-pikir. Mungkin dalam beberapa hari ini saya coba pikir-pikir, apakah saya akan mengambil tindakan banding atau tidak, itu akan saya konsultasikan ke kuasa hukum dulu,” tuturnya.
Baca juga: Jelang Sidang Putusan, Rio Reifan Berkeringat dengan Tangan Terborgol
Sebagaimana diketahui, artis peran Rio Reifan ditangkap untuk ketiga kalinya untuk kasus narkoba.
Rio Reifan saat itu ditangkap pihak kepolisian pada 13 Agustus 2019 lalu di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. Dari tangan Rio Reifan, polisi mengamankan sabu seberat 0,0129 gram.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.