Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Kabulkan Permohonan Nikita Mirzani Jadi Tahanan Kota

Kompas.com - 03/02/2020, 18:13 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah mengurus administrasi selama hampir emam jam di ruang Seksi Tindak Pidana Hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, artis peran Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tahanan kota.

"Hari ini telah dilakukan tahap dua, penyerahan barang bukti dan tersangka terhadap perkara NM. Berdasarkan pertimbangan dari penuntut umum, yang bersangkutan tetap ditahan dalam bentuk penahanan kota," ujar Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Andi Ardhani, di Kejari Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020).

Ardhani mengatakan, kejaksaan mengabulkan permohonan Nikita Mirzani menjadi tahanan kota.

Baca juga: Dihujat dan Ditertawakan karena Terjerat Kasus, Nikita Mirzani: Tunggu Saja

"Di permohonan itu ada yang beberapa pihak yang menjamin. Kemudian pertimbangan kemanusiaan yang berangkutan single parent, ada anak yang masih membutuhkan ibunya," kata Ardhani.

Polres Jakarta Selatan sebelumnya menyerahkan Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengingat berkas perkasa telah lengkap alias P21.

Tahap pertama telah dilakukan pada 16 Desember 2019 dan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap alias P21.

Baca juga: Tiga Hari Ditahan, Nikita Mirzani: Enggak Ada Masalah, Seru


Nikita Mirzani resmi ditahan polisi setelah dijemput paksa di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat dini hari.

Sebelumnya, Nikita Mirzani menjadi tersangka seusai diduga melakukan penganiayaan terhadap Dipo Latief yang kini menjadi mantan suaminya.

Pada Sabtu (13/7/2019), Nikita disebut telah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian berkait statusnya sebagai tersangka.

Pada akhir 2018, Dipo Latief melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Jakarta Selatan untuk dua tuduhan, yakni dugaan penganiayaan dan penggelapan barang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com