Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompak Kenakan Kemeja Gucci dengan Istrinya, Pablo Benua: daripada Kebuang

Kompas.com - 13/01/2020, 14:00 WIB
Andika Aditia,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa trio ikan asin, yakni Rey Utami, Pablo Benua dan Galih Ginanjar kembali digelar, Senin (13/1/2020).

Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kali ini beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa.

Seperti biasa, berdasarkan pengamatan Kompas.com, Rey dan Pablo tampil fashionable di persidangan.

Baca juga: Pengakuan Fairuz A Rafiq soal Trio Ikan Asin, Diiming-imingi Sesuatu untuk Berdamai

Kali ini, Rey dan Pablo tampak kompak mengenakan kemeja Gucci.

Pablo mengenakan kemeja Gucci berwarna biru, sedangkan Rey mengenakan kemeja berwarna krem.

Ketika ditanya soal penampilannya, Pablo mengaku hanya memakai barang yang ada dan dimilikinya.

"Ya gitu aja sih, barang dan pakaian lama daripada kebuang, ya kita pakai," ucap Pablo setibanya di PN Jakarta Selatan, kawasan Ampera.

Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Sidang Terdakwa Pablo Benua Cs Dijaga Ormas

Sementara, Rey mengaku penampilannya selama persidangan agar membuat dirinya enak dilihat.

"Biar kelihatan bersih dan segar saja," timpal Rey.

Rey dan Pablo sendiri tiba bersamaan dengan Galih Ginanjar yang lebih banyak diam.

Baca juga: Kegerahan Saat Dengar Dakwaan, Galih Ginanjar dan Pablo Benua Lepas Rompi Tahanan

Adapun diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa dikenai tiga dakwaan pasal alternatif Tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.

Dakwaan pertama masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dalam Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3). Subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Lalu, dakwaan kedua masuk dalam Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3. Subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.

Terakhir, dalam dakwaan ketiga Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Dinanjar dianggap melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan dijerat dengan Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Anton Medan Menangis di Sidang Ikan Asin, Pablo Benua Menenangkan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com