JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana kasus video ikan asin yang menjerat Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).
Trio kasus ikan asin pun menggandeng sembilan kuasa hukum dalam kasus mereka melawan artis peran Fairuz A Rafiq yang melaporkan mereka.
Berikut fakta menariknya:
Baca juga: Fairuz A Rafiq Tolak Semua Undangan TV karena Bahas Video Ikan Asin
1. Pablo Benua kepanasan
Di tengah-tengah berlangsungnya sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Pablo Benua mengacungkan jari kepada majelis hakim untuk menyampaikan interupsi.
Majelis hakim pun merespons acungan jari Pablo.
"Kamu kenapa?" tanya Hakim Ketua Djoko Indiarto kepada Pablo.
Baca juga: Sonny Septian Angkat Bicara Soal Sidang Perdana Trio Ikan Asin
"Saya minta izin lepas rompi (tahanan) pak, ruang sidang panas," ucap Pablo yang merasa kegerahan.
Mendengar pernyataan Pablo tersebut, Djoko Indiarto kemudian bertanya kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Mendengar jawaban jaksa, majelis hakim pun memperbolehkan Pablo untuk membuka rompi tahanannya.
Baca juga: Intan Hardja Somasi Pablo Benua, Masalah Apa?
Tak lama berselang, Galih juga ikut melepas rompi tahanan tersebut. Hanya Rey Utami yang tetap mengenakan rompi tahanan.
2. Didakwa tiga pasal
Ketiga tersangka kasus video ikan asin diganjar tiga dakwaan dari jaksa.
Jaksa Penuntut Umum Donny M Sany memberikan tiga dakwaan karena melihat "Trio Ikan Asin" itu melakukan pelanggaran berlapis.
Baca juga: Kegerahan Saat Sidang, Pablo Benua Minta Izin kepada Hakim Lepas Rompi Tahanan
Ketiga terdakwa dikenai pasal alternatif tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.