JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana kasus video ikan asin yang menjerat Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).
Di tengah-tengah berlangsungnya sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Pablo Benua mengacungkan jari kepada majelis hakim untuk menyampaikan interupsi.
Majelis hakim pun merespon acungan jari Pablo.
Baca juga: Intan Hardja Somasi Pablo Benua, Masalah Apa?
"Kamu kenapa?" tanya Hakim Ketua Djoko Indiarto pada Pablo.
"Saya minta izin lepas rompi (tahanan) pak, ruang sidang panas," ucap Pablo yang merasa kegerahan.
Mendengar pernyataan Pablo tersebut, Djoko Indiarto kemudian bertanya kepada jaksa penuntut umum.
Baca juga: Galih Ginanjar hingga Pablo Benua, Trio Tersangka Kasus Ikan Asin Segera Disidang
"Gimana Pak Jaksa, permintaan saudara Pablo barusan?" tanya Djoko Indiarto.
"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia (Hakim)," jawab jaksa Donny M Sany.
Mendengar jawaban jaksa, majelis hakim pun memperbolehkan Pablo untuk membuka rompi tahanan berwarna merah tersebut.
Baca juga: Baru Tiba di Kejaksaan, Pablo Benua Sudah Ditegur Polisi
Akhirnya Pablo pun melepas rompi yang menurutnya membuat dirinya gerah.
Tak lama berselang, Galih juga ikut melepas rompi tahanan tersebut. Hanya Rey Utami yang tetap mengenakan rompi tahanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.