Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan Penganiayaan P21, Nikita Mirzani Segera Diserahkan ke Kejaksaan

Kompas.com - 17/12/2019, 09:44 WIB
Andika Aditia,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas kasus dugaan penganiayaan yang menyeret artis peran Nikita Mirzani dinyatakan lengkap alias P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus dugaan penganiayaan ini dilakukan Nikita terhadap mantan suaminya, Dipo Latief, yang juga menjadi pelapor.

Berikut rangkumannya.

Segera disidang

Penetapan P21 ini dibenarkan oleh Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Andhi Ardhana.

Baca juga: Billy Syahputra Ajak Kolaborasi di YouTube, Nikita Mirzani: Cuma Mau Pansos

"Benar sudah P21," tulis Andhi kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Senin (16/12/2019).

Menurut Andhi, berkas dinyatakan P21 baru-baru ini. Namun, Andhi belum bisa memastikan tanggalnya secara persis.

"Info P21 baru kemarin-kemarin, Mas. Pastinya tunggu, ya," kata Andhi.

Andhi menambahkan, untuk tahap berikutnya atas proses hukum tersebut akan dilakukan pada awal Januari 2020 mendatang.

Baca juga: Gara-gara Prank Ikan Lele, Nikita Mirzani Blokir Instagram Billy Syahputra

"Rencana tahap kedua awal Januari 2020," kata Andhi.

Dengan begitu, Nikita bakal segera menjalani persidangan.

Menunggu panggilan Kejaksaan

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Andi Sinjaya, mengatakan bahwa berkas kasus tersebut telah lengkap alias P21 dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

"Untuk berkas perkaranya, saudari Nikita Mirzani sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan atau P21 dan segera akan kita panggil yang bersangkutan untuk kami serahkan ke kejaksaan," kata Andi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (16/12/2019).

Karena itu, agenda pemanggilan Nikita Mirzani untuk diserahkan ke Kejaksaan akan dilakukan pada awal 2020.

Baca juga: Dugaan Penganiayaan Dipo Latief, Nikita Mirzani Bakal Diserahkan ke Kejaksaan Januari 2020

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com