Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan Penganiayaan P21, Nikita Mirzani Segera Diserahkan ke Kejaksaan

Kompas.com - 17/12/2019, 09:44 WIB
Andika Aditia,
Kistyarini

Tim Redaksi

"Kami agendakan sekitar awal tahun (2020 untuk pemanggilan Nikita). Iya, iya (minggu pertama di awal tahun),” ujar Andi Sinjaya.

Nikita Mirzani sebelumnya sudah ditetapkan menjadi tersangka. Namun, pihak kepolisian  belum menahan Nikita.

“Iya, kemarin kan baru melahirkan, anak masih butuh ibunya. Selain itu, yang bersangkutan juga kooperatif mengikuti proses,” ujar Andi.

Baca juga: Berkas Perkara Kasus Penganiayaan Lengkap, Nikita Mirzani Segera Disidang

Diserahkan ke Kejaksaan

Setelah berkas kasus dugaan penganiayaan dinyatakan lengkap, Nikita Mirzani bakal diserahkan pihak kepolisian ke pihak kejaksaan pada awal tahun 2020.

Penyerahan ini dilakukan pada tahap kedua, di mana pihak kepolisian akan menyerahkan Nikita selaku tersangka beserta barang bukti kasus tersebut.

"Rencana tahap kedua (setelah P21) awal Januari 2020," ujar Andhi.

Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, Nikita Mirzani Segera Dipanggil Awal 2020

"Tahap dua itu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik (polisi) kepada penuntut umum (jaksa) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21)," kata Andhi.

Terkait kemungkinan penahanan Nikita, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan menunggu lebih dulu keputusan jaksa yang menangani perkara tersebut.

"Penahanan akan diputuskan oleh jaksa penuntut umum setelah pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Andhi.

Baca juga: Berkas Kasus KDRT Lengkap, Nikita Mirzani Segera Disidangkan?

Sebelumnya, Nikita Mirzani menjadi tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap Dipo Latief, yang ketika itu menjadi suaminya.

Pada Sabtu (13/7/2019), Nikita disebut telah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian berkait statusnya sebagai tersangka.

Pada akhir 2018, Dipo Latief melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Jakarta Selatan untuk dua tuduhan, yakni dugaan penganiayaan dan penggelapan barang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com