Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahmad Dhani Tunda Somasi Pihak yang Nyanyikan Lagu Dewa 19 Tanpa Izin

Kompas.com - 09/11/2019, 06:33 WIB
Andika Aditia,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi Ahmad Dhani menunda rencananya untuk melayangkan somasi kepada pihak-pihak yang menyanyikan lagu-lagu Dewa 19 tanpa izin.

Sebelumnya, Dhani meminta kepada kuasa hukumnya untuk mengurus soal kemungkinan pelanggaran hak cipta tersebut.

Hendarsam Marantoko selaku kuasa hukum Dhani mengatakan, penundaan ini lantaran kliennya harus fokus menjalani hukuman di penjara.

Baca juga: Lagu-lagu Dewa 19 Dinyanyikan Tanpa Izin, Ahmad Dhani Akan Layangkan Somasi

Apalagi, kata Hendarsam, vonis banding Dhani atas kasus vlog idiot di Surabaya baru saja keluar.

"Iya, kemarin belum, karena kami lagi fokus masalah putusan yang di (Pengadilan Negeri) Surabaya. Kami lagi fokus masalah itu," ucap Hendarsam saat dihubungi Kompas.com, Jumat (8/11/2019).

Hendarsam mengatakan, ia memang sempat membahas soal somasi tersebut, hanya saja tak sampai tuntas.

Baca juga: Vonis Vlog Idiot Susut Jadi 3 Bulan, Ahmad Dhani Segera Bebas

"Memang sempat ada pembicaraan itu, cuma pada saat bertemu ada perkembangan lain, jadi enggak ngomongin somasi jadinya," ucap Hendarsam.

"Jadi, mungkin next setelah Dhani keluar fokusnya (soal somasi) kalau jaksa di Surabaya tidak kasasi," sambungnya.

Diketahui, dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya memuat vonis hasil banding Ahmad Dhani terkait kasus Vlog Idiot atau pencemaran nama baik pada Kamis (7/11/2019).

Baca juga: Panggil Nama Ahmad Dhani, Mulan Jameela Diminta Sabar

Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menurunkan hukuman Dhani menjadi 3 bulan penjara dan 6 bulan percobaan. Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara.

Sementara itu, Dhani juga terjerat kasus hukum lainnya, yakni Ahmad Dhani saat ini mendekam di LP Cipinang sejak 28 Januari 2019.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap suami anggota DPR RI, Mulan Jameela itu.

Putusan tersebut kemudian menjadi satu tahun penjara setelah tim kuasa hukum Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Selama menjalani masa hukuman, Dhani sempat mendapat remisi satu bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com