Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagu-lagu Dewa 19 Dinyanyikan Tanpa Izin, Ahmad Dhani Akan Layangkan Somasi

Kompas.com - 01/11/2019, 13:32 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi Ahmad Dhani berencana akan melakukan somasi kepada pihak-pihak yang menyanyikan lagu-lagu Dewa 19 tanpa izinnya.

"Lagu-lagu Dewa 19 yang dibawakan atau dinyanyikan tanpa seizin Mas Dhani selaku pencipta," kata Hendarsam saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/11/2019).

Hendarsam belum mengetahui pasti Dhani akan melakukan somasi kepada pihak yang mana.

Menurut Hendarsam, Senin (4/11/2019) ia diminta oleh Dhani untuk berkunjung ke LP Cipinang, Jakarta Timur, untuk membicarakan somasi masalah tersebut.

Baca juga: Kuasa Hukum: Ahmad Dhani Kemungkinan Bebas Akhir Desember 2019

Nantinya, akan ditentukan proses selanjutnya.

"Belum tahu. Intinya (menyanyikan lagu Dewa 19 tanpa izin) ada di TV. Yang pasti enggak ada izin dan pemberitahuan sebelumnya (kepada Dhani). Itu, kan, ada hak selaku pemegang hak cipta," kata Hendarsam.

Adapun, saat ini Dhani masih Dhani mendekam di LP Cipinang sejak 28 Januari 2019 terkait kasus ujaran kebencian.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap pentolan band Dewa 19.

Putusan tersebut kemudian menjadi 1 tahun penjara setelah tim kuasa hukum Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Baca juga: Ahmad Dhani Dikabarkan Maju Pilkada Surabaya 2020, Ini Faktanya

Sementara Dhani terjerat kasus lainnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus pencemaran nama baik atau vlog idiot.

Dhani divonis 1 tahun penjara.

Namun, keputusan tersebut belum inkrah lantaran tim kuasa hukum Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur.

Adapun, banding tersebut masih berproses sampai saat ini.

Menurut kuasa hukumnya, Ahmad Dhani kemungkinan akan bebas dari penjara pada akhir Desember 2019.

"Kemungkinan akhir Desember mendekati tahun 2020. Mungkin nanti Dhani bebas tanggal 28 Desember 2019," kata Hendarsam saat dihubungi Kompas.com, Jumat.

Hendarsam mengatakan, hal itu untuk hukuman yang dijalani Dhani di LP Cipinang terkait kasus ujaran kebencian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com