GAZA, KOMPAS.com - Israel tidak memberikan indikasi bahwa mereka sedang mempersiapkan diri untuk mengubah arah serangan di Rafah, Gaza.
Faktanya, pesawat-pesawat tempur dan artileri Israel dilaporkan tetap menggempur Rafah pada Sabtu (25/5/2024).
Mahkamah Internasional (ICJ) padahal telah memerintahkan Israel pada Jumat (24/5/2024), untuk menghentikan serangannya di wilayah selatan Gaza tersebut.
Baca juga: Tak Hiraukan Peringatan Mahkamah Internasional, Israel Terus Tingkatkan Serangan ke Rafah
Keputusan Mahkamah Internasional itu memerintahkan Israel harus segera menghentikan serangan militernya dan tindakan lainnya di Rafah, yang dapat menimbulkan kondisi kehidupan kelompok Palestina di Gaza yang dapat menyebabkan kehancuran fisik secara keseluruhan atau sebagian.
Hamas telah menyambut baik keputusan tersebut, namun juga memberikan kritik karena mengecualikan wilayah Palestina lainnya.
Sebagaimana dilaporkan Kantor berita AFP, Israel telah melakukan serangan di berbagai wilayah Jalur Gaza pada Sabtu dan hingga Minggu (26/5/20234) pagi ketika pertempuran berkecamuk dengan Hamas.
Nah, para saksi mata dan tim AFP melaporkan adanya serangan atau penembakan yang terjadi pada Sabtu di Rafah, kota pusat Deir al-Balah, Kota Gaza, serta kamp pengungsi Jabalia di utara.
Baca juga: ICJ Perintahkan Israel Buka Penyeberangan Rafah di antara Mesir dan Gaza
Di Kota Gaza, seorang fotografer AFP melihat seorang perempuan yang berduka memeluk salah satu dari beberapa mayat di luar sebuah klinik menjelang pemakaman.
"Mereka terbunuh dalam serangan terhadap sebuah sekolah yang dijadikan tempat penampungan di Jabalia," kata seorang kerabat, Saleh al-Aswad kepada AFP.
Para saksi mata juga melaporkan adanya penembakan berat di Rafah dan serangan udara di tempat lain di Jalur Gaza pada Minggu pagi, menurut seorang wartawan AFP di lapangan.
Umm Mohammad Al-Ashqa, yang mengungsi dari Kota Gaza ke Deir al-Balah akibat perang, mengatakan kepada AFP pada Sabtu, bahwa ia berharap keputusan Mahkamah Internasinal akan memberikan tekanan kepada Israel untuk mengakhiri pertempuran, mengingat tidak ada lagi yang tersisa di sana.
Keputusan ICJ itu muncul ketika surat perintah penangkapan untuk para pemimpin Israel dan Hamas masih tertunda di Mahkamah Kriminal Internasional (ICC), dan setelah tiga pemerintah Eropa menyatakan akan secara resmi mengakui Negara Palestina.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.