Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Hari Ini, Pelaku Cyberbullying di Jepang Bisa Dipenjara Hingga 1 Tahun

Kompas.com - 07/07/2022, 17:01 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

Sumber Kyodo

TOKYO, KOMPAS.com – Mulai Kamis (7/7/2022), pelaku perundungan siber alias cyberbullying di Jepang bakal menghadapi hukuman penjara hingga satu tahun atau denda yang lebih berat.

Sebelumnya, hukuman terhadap pelaku cyberbullying adalah penahanan selaman 30 hari dan atau denda kurang dari 10.000 yen (Rp 1,1 juta), sebagaimana dilansir Kyodo News.

Kini, selain hukuman penjara yang lebih panjang hingga satu tahun, pelaku cyberbullying juga bisa dikenakan denda hingga 300.000 yen (Rp 33 juta).

Baca juga: Dear Gen Z, Ketahui Aturan tentang Cyberbullying dan Cara Menghadapinya

Limitasi kasus cyberbullying yang diterima korban juga diperpanjang, dari yang semula satu tahun menjadi tiga tahun.

Sebelumnya, desakan untuk mengubah hukuman terhadap pelaku cyberbullying semakin kencang setelah seorang wanita bernama Hana Kimura bunuh diri pada Mei 2020 setelah menerima rentetan pesan kebencian di media sosial.

Hana Kimura merupakan pegulat profesional berusia 22 tahun dan salah satu pemeran dalam reality show Terrace House besutan Netflix.

Baca juga: Agar Tak Jadi Korban, Kenali Dulu Cara Menghindari Cyberbullying

Sebelum Kimura meninggal, dua pria di prefektur Osaka dan Fukui masing-masing didenda 9.000 yen (Rp 990.000) atas penghinaan yang mereka unggah tentang kepribadian Kimura.

Hukuman yang diterima dua pria tersebut dinilai banyak pihak terlalu ringan, yang menyebabkan dorongan agar hukuman pelaku cyberbullying diperberat.

Pada Oktober 2021, Dewan Legislatif Kementerian Kehakiman juga merekomendasikan Menteri Kehakiman Jepang Yoshihisa Furukawa bahwa hukuman terhadap pelaku cyberbullying harus lebih berat.

Baca juga: Tren Penggunaan Gawai Meningkat, Kenali Dampak Cyberbullying pada Anak

Pada Selasa (5/7/2022), Furukawa menuturkan dalam konferensi bahwa menerapkan hukuman yang lebih keras adalah hal yang urgen.

“Itu menunjukkan penilaian hukum bahwa (cyberbullying) adalah kejahatan yang harus ditangani dengan serius, dan bertindak sebagai pencegah,” kata Furukawa.

Dia juga menekankan bahwa langkah itu tidak akan bertindak sebagai pembatasan yang tidak dapat dibenarkan atas kebebasan berekspresi.

Baca juga: Agar Tidak Jadi Korban, Kenali Bentuk dan Cara Pencegahan Cyberbullying

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com