LONDON, KOMPAS.com - Seorang hakim Inggris memvonis pengikut kelompok Islamic State (ISIS) Ali Harbi Ali dengan hukuman penjara seumur hidup.
Ali didakwa karena membunuh anggota parlemen David Amess dalam serangan pisau tahun lalu.
"Ini adalah pembunuhan yang melanda jantung demokrasi," kata hakim Nigel Sweeney ketika dia menjatuhkan hukumannya di gedung pengadilan Old Bailey London, dilansir AFP.
Baca juga: Irak Gali Kuburan Massal Berisi Mayat 85 Pasukan ISIS dan Kerabatnya
Hakim mencatat bahwa terdakwa berusia 26 tahun tidak menunjukkan "penyesalan atau rasa malu".
Sweeney mengaku tidak ragu menyebut kasus itu "luar biasa" dan pelaku pantas dihukum.
Dakwaan dua hari setelah juri London dengan suara bulat menyatakan Ali bersalah atas serangan pisau dengan ganas Oktober lalu.
Insiden itu jadi pembunuhan kedua anggota parlemen Inggris dalam lima tahun dan mendorong seruan untuk keamanan yang lebih baik bagi perwakilan terpilih.
Ali, yang mengerucutkan bibirnya sebentar saat hakim menjatuhkan hukumannya, mengatakan kepada persidangan bahwa dia tidak menyesal membunuh Amess, yang merupakan ayah lima anak Amess.
Baca juga: ISIS Baiat Khalifah Baru dengan Misi Bertahan Hidup
Dia menyebut hal itu dilakukan sebagai pembalasan atas hasil pemungutan suara di parlemen terkait serangan udara di Suriah pada 2014 dan 2015.
Dia menikam Amess lebih dari 20 kali dengan pisau pahat saat bertemu konstituen di sebuah gereja di Leigh-on-Sea, Inggris tenggara, sebelum ditangkap di lokasi pembunuhan.
Dalam sebuah pernyataan setelah hukuman, keluarga Amess mengatakan hal itu tidak memberikan "kegembiraan".
Baca juga: ISIS Konfirmasi Kematian Pemimpinnya lalu Umumkan Bos Baru
Tidak ada yang bisa mengimbangi "cara yang mengerikan dan kejam" di mana Amess dibunuh.
"Kami akan berjuang setiap hari selama sisa hidup kami," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.