Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Desember 1950: Peringatan Pertama Hari HAM Sedunia

Kompas.com - 10/12/2021, 11:06 WIB
Tito Hilmawan Reditya

Penulis

Sumber PBB

KOMPAS.com - Hak Azasi Manusia (HAM) Sedunia diperingati setiap 10 Desember. Ini jadi tanggal penting, di mana HAM harusnya dijunjung tinggi, dan masalah-masalah pelanggaran HAM harus segera dituntaskan.

Dilansir laman resmi PBB, dalam sejarahnya, secara resmi, Hari HAM Sedunia dimulai pada 1950.

Ini setelah Majelis Umum PBB mengeluarkan resolusi 423 (V).

Baca juga: Hari HAM Sedunia 10 Desember: Sejarah, Tema, dan Link Twibbon

Resolusi ini mengajak semua negara yang berkepentingan untuk memperingati Hari HAM Sedunia setiap tanggal 10 Desember.

Peringatan Hari HAM dilatarbelakangi banyak pelanggaran kemanusiaan yang terjadi selama Perang Dunia II.

Menindaklanjuti hal itu, PBB merasa perlu menetapkan satu hari sebagai pengingat, bahwa HAM adalah hak dasar tiap umat manusia tanpa terkecuali, dan harus dijunjung tinggi.

Melanggar HAM adalah mencederai kemanusiaan.

Baca juga: Hari HAM Sedunia, Bagaimana Pelaksanaannya di Indonesia?

Deklarasi Universal HAM menetapkan berbagai hak dan kebebasan dasar yang menjadi hak semua orang.

Deklarasi menjamin hak setiap individu di mana saja, tanpa pembedaan berdasarkan kebangsaan, tempat tinggal, jenis kelamin, asal kebangsaan, etnis, agama, bahasa, atau status lainnya.

Deklarasi ini sebenarnya bukan dokumen yang mengikat

Namun, hal ini telah mengilhami lebih dari 60 instrumen HAM yang menjadi standar internasional.

Baca juga: Hari HAM Sedunia, Komnas HAM Surati Jokowi soal Tiga Masalah Utama

Komisaris Tinggi HAM (OHCHR) PBB memainkan peran utama dalam mengkoordinasikan upaya peringatan tahunan Hari HAM

Merujuk pada Pasal 1 Deklarasi:

"Semua manusia dilahirkan bebas dan setara dalam martabat dan hak".

Dan HAM yang dijunjung tinggi, akan membuat manusia bisa lebih toleran, menghargai perbedaan, dan tak memaksakan pendapat lewat jalan kekerasan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com