Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PM Israel Kalah Suara: Hukum Diskriminatif Bagi Keluarga Arab Israel dan Palestina Dicabut

Kompas.com - 06/07/2021, 20:33 WIB
Bernadette Aderi Puspaningrum

Penulis

YERUSALEM, KOMPAS.com - Larangan bagi warga Arab di Israel, untuk memberi tawaran kewarganegaraan atau bahkan izin tinggal kepada pasangan mereka yang berasal dari Tepi Barat dan Jalur Gaza, kini berakhir.

Larangan yang berlaku sejak 2003 itu, ditolak pada Selasa (6/7/2021) setelah anggota yang mendukung perpanjangan hukum kontroversial tersebut kalah suara.

Baca juga: Israel Kirim 700.000 Vaksin Pfizer Hampir Kedaluwarsa ke Korea Selatan

Perdana Menteri (PM) Israel Naftali Bennett gagal memperbarui larangan itu, setelah koalisinya di Parlemen terpecah.

Baik kelompok sayap kiri Yahudi dan konservatif Arab menentang keras aturan itu dilanjutkan.

Pemungutan suara Selasa pagi (6/7/2021), membelah parlemen Israel menjadi dua, 59 suara setuju 59 lainnya menolak.

Dengan itu berarti hukum yang berlaku sejak 2003 di “Negeri Zionis” itu dibatalkan.

Hasil ini memperlihatkan tipisnya penguasaan koalisi Bennett, dalam parlemen Israel yang terdiri dari 120 kursi.

Hanya sedikit yang menyatukan delapan partai dalam koalisi pemimpin baru Israel itu. Di antaranya, yaitu kebencian mereka atas pimpinan oposisi Benjamin Netanyahu.

Berkat musuh bersama itu, mereka berhasil menyingkirkan Netanyahu, yang telah memegang rekor 12 tahun berturut-turut berkuasa sebagai Perdana Menteri Israel.

Larangan penyatuan keluarga Arab tersebut pertama kali diberlakukan selama intifada kedua. Tindakan itu awalnya dibenarkan oleh para pendukungnya dengan alasan keamanan.

Tetapi para kritikus mencemooh aturan ini sebagai tindakan diskriminatif yang menargetkan minoritas Arab Israel.

Larangan itu telah menyebabkan konflik tanpa akhir bagi warga Palestina yang tinggal di seluruh Israel, dan wilayah yang telah didudukinya sejak 1967.

Baca juga: Ditolak Palestina, Vaksin Pfizer Hampir Kedaluwarsa Israel Akan Ditawarkan ke Negara Lain

Menurut VOA Indonesia, undang-undang tersebut membuat warga Arab hanya memiliki sedikit jalan untuk membawa pasangan mereka dari Tepi Barat dan Gaza ke Israel. Kebijakan itu memengaruhi ribuan keluarga.

Pasangan pria di atas usia 35 dan pasangan wanita di atas usia 25, serta untuk beberapa kasus kemanusiaan, dapat mengajukan permohonan yang setara dengan izin wisata, yang harus diperbarui secara berkala.

Namun, pemegang izin tersebut tidak memenuhi syarat untuk memperoleh SIM, asuransi kesehatan masyarakat dan akses ke banyak pekerjaan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com