Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud: 38 Mahasiswa Baru Unri Dapat Keringanan UKT

Kompas.com - 24/05/2024, 18:24 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Prof. Abdul Haris, mengatakan bahwa 38 mahasiswa Universitas Riau (Unri) telah mendapat keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Berdasarkan komunikasi terakhir dengan Rektor Unri, semua mahasiswa baru telah diberikan kesempatan untuk mengusulkan peninjauan ulang UKT sampai tanggal 16 Mei 2024.

Baca juga: Kemendikbud Sebut Cuma 3,7 Persen Mahasiswa Baru Kena UKT Tinggi

Dari 50 mahasiswa baru, 46 mahasiswa mengajukan peninjauan ulang, kemudian 38 mahasiswa divalidasi dapat diturunkan kelompok UKT-nya.

Sebelumnya, sempat ramai di masyarakat Unri menambah golongan UKT. Presiden Mahasiswa Universitas Riau (Unri) Muhammad Ravi ikut bersuara di depan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tanggal 16 Mei 2024 dan menyebut ada 50 calon mahasiswa baru mundur. 

Tetapi kini Unri menerbitkan Surat Keputusan Rektor Universitas Riau (UNRI) Nomor 1143/UN19/KPT/2024 tentang Penetapan tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT), yang terdapat 12 Kelompok UKT.

"Setelah ada masukan dari masyarakat dan mahasiswa, maka kelompok UKT diberlakukan hanya sampai UKT 7 saja," tulis pengumuman Unri di laman resminya pada Sabtu, (18/5/2024).

Baca juga: Unri: Aturan Baru UKT 2024 Sampai 7 Kelompok, Kecuali 2 Fakultas Ini

Adapun Penetapan UKT untuk Tahun Ajaran 2024/2025, Unri tetap memperhatikan aspirasi dan kesulitan ekonomi masyarakat, serta dengan prinsip-prinsip keadilan.

Hanya saja, khusus jurusan di dua fakultas yaitu Fakultas Keperawatan dan Fakultas Kedokteran, tidak menerapkan UKT dalam tujuh kelompok. Namun sampai saat ini, belum ada info apakah kelompok UKT dua fakultas ini sampai 12 atau tidak. 

Keberatan UKT? Segera ajukan keringanan

Saat ini, kelompok UKT bagi mahasiswa yang kurang mampu adalah kelompok UKT 1 senilai Rp 500.000 per semester dan kelompok UKT 2 senilai Rp 1.000.000 per semester.

UKT 1 tersebut sama dengan Rp 84.000 per bulan dan UKT 2 sama dengan Rp 167.000 per bulan. Pengaturan ini guna memastikan agar PTN dan PTN BH tetap inklusif dan mahasiswa yang berasal dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi tetap mempunyai kesempatan mengenyam pendidikan tinggi.

Bila mahasiswa baru merasa keberatan terhadap penetapan kelompok UKT, Prof Haris menekankan bahwa PTN dan PTN berbadan hukum harus mewadahi peninjauan ulang kelompok UKT bagi mahasiswa yang mengajukan.

“Mahasiswa yang keberatan dengan penempatan kelompok UKTnya, misalnya karena perubahan kemampuan ekonomi atau hasil penetapan tidak sesuai dengan fakta kondisi ekonominya, bisa mengajukan peninjauan ulang sesuai prosedur.”

Pasal 17 Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbudristek mengatur bahwa mahasiswa, orangtua mahasiswa atau pihak lain yang membiayai mahasiswa dapat mengajukan kepada PTN maupun PTNBH.

Baca juga: Mendikbud Sebut Kenaikan UKT Jadi Momen Tingkatkan Kuota KIP Kuliah

Caranya dengan peninjauan kembali UKT apabila terdapat ketidaksesuaian data dengan fakta terkait ekonomi mahasiswa.

"PTN dan PTNBH harus memfasilitasi permohonan tersebut secara adil dan transparan, sesuai Permendikbudristek tentang SSBOPT," Kata Haris.

Jika masih ada keluhan setelah proses peninjauan ulang, maka mahasiswa baru bisa menyampaikan laporan melalui situs kemdikbud.lapor.go.id.

Nantinya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Diktiristek akan menindaklanjuti laporan yang masuk mengenai kebijakan UKT yang tidak sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com