Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendikbud Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya untuk Mahasiswa Baru

Kompas.com - 21/05/2024, 16:15 WIB
Sania Mashabi,
Mahar Prastiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menegaskan, kebijakan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) hanya berlaku untuk mahasiswa baru.

Nadiem mengatakan, mahasiswa yang sudah menjalani perkuliahan sejak lama di kampus tidak akan terdampak dari kenaikam UKT ini.

"Bahwa ini akan tiba-tiba mengubah rate UKT pada mahasiswa yang sudah melakukan pendidikannya di perguruan tinggi. Ini tidak benar sama sekali ini hanya akan berlaku untuk mahasiswa baru," kata Nadiem dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).

Nadiem juga memastikan, kenaikan UKT ini tidak akan berdampak banyak pada mahasiswa dengan ekonomi lemah atau tidak mampu.

Baca juga: Kemendikbud: Kenaikan UKT Hanya Berlaku buat Mahasiswa Baru 2024

Menurut dia, yang akan terdampak dari kenaikan UKT ini adalah mahasiswa dari keluarga mampu atau memiliki ekonomi lebih mapan.

"Sebenarnya tidak akan berdampak besar sekali pada mahasiswa dengan tingkat ekonomi yang belum mapan atau belum memadai. Tangga-tangga daripada UKT, tangga terendah yaitu level 1 dan 2 dari tangga tersebut itu tidak akan berubah," ujarnya.

"Yang mungkin akan terdampak adalah mahasiswa dengan keluarga ekonomi tertinggi," lanjut dia.

Baca juga: Mendikbud: Naik Banding Mahasiswa yang Keberatan UKT Harus Berjalan Baik

Adapun pemerintah memang mewajibkan PTN untuk menetapkan UKT kelompok 1 sebesar Rp 500.000 dan kelompok UKT 2 sebesar Rp 1 juta.

Kemudian, PTN dibebaskan untum menentukan nominal UKT pada kelompok 3 dan seteruskan dengan mengacu pada aturan dari Kemendikbud.

Nadiem menjelaskan, tangga pada UKT dimaksudkan untuk menerapkan prinsip inklusivitas dan rasa keadilan bagi mahasiswa dari semua kalangan.

Baca juga: 2 PTN Punya UKT Terendah di Bawah Rp 500.000, Mana Saja?

Menurut Nadiem, mahasiswa demgan tingkat ekonomi mampu harus membayar lebih banyak daripada mahasiswa dengam tingkat ekonomi lemah.

"Bagi mahasiswa yang keluarga lebih mampu, mereka membayar lebih banyak dan mahasiswa yang tidak mampu dia membayar lebih sedikit," jelas Nadiem.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com