Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai UKT UB Naik, Wakil Rektor: Mahasiswa Boleh Ajukan Keringanan

Kompas.com - 18/05/2024, 07:10 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Mahar Prastiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Viralnya Uang Kuliah Tunggal Universitas Brawijaya (UKT UB) di media sosial X, langsung ditanggapi oleh Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Sumber Daya Prof. Dr. Muchamad Ali Safaat.

Saat ini UB mengubah kelompok UKT UB pada tahun ajaran 2024-2025 untuk semua jalur. Aturan ini berlaku pada jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), dan Jalur Mandiri atau Seleksi Mandiri.

Tahun 2023 lalu, UKT UB dikelompokkan menjadi enam kategori. Sementara tahun 2024 ini ada 12 kelompok UKT.

Baca juga: Viral UKT UB Naik, Cek Biaya Kuliah Per Semester Semua Jalur 2024

Namun Wakil Rektor 2 UB, Ali Syafaat menegaskan bagi mahasiswa baru yang keberatan dalam pembayaran UKT, kini bisa mengajukan perubahan atau keringanan melalui Sistem Bantuan Keuangan atau SIBAKU.

"Kami punya mekanisme sistem bantuan keuangan. Mahasiswa bisa mengajukan permohonan dan bisa melakukan penurunan kategori atau pun angsuran melalaui SIBAKU," kata Prof Ali dalam rilis yang diterima Kompas.com.

Mantan Dekan Fakultas Hukum (FH) UB itu, mengatakan terkait biaya UKT, jika memang ada mahasiswa baru dengan kasus khusus dan benar-benar tidak bisa kuliah akan dilakukan verifikasi dan diberikan kebijakan.

Baca juga: UB Undang Mahasiswa yang Flexing buat Klarifikasi KIP Kuliah

"Kebijakan itu ada bermacam-macam, misal dari besaran UKT dan pemberian beasiswa melalui BAZIS. Jadi BAZIS itu lembaga yang sekarang berada di bawah salah satu badan usaha UB yang mengelola zakat profesi dosen dan pegawai," katanya.

Dia mengungkapkan, 2,5 persen pendapatan dari kinerja disalurkan ke Badan Amil Zakat, Infaq dan Shodaqoh (Bazis).

Penyaluran ini salah satu peruntukannya adalah beasiswa bagi mahasiswa yang tidak mampu dan memenuhi Asnaf (kelompok yang bisa menerima zakat) akan diberikan bantuan dalam pembayaran UKT.

Hampir semua kampus ubah UKT

Ali mengatakan, mengatakan hampir semua perguruan tinggi ada perubahan UKT. Hal ini berdasarkan pada peraturan Permendikbudristek yang baru tahun 2024 dan disahkan bulan Februari tentang standar satuan biaya operasional PTN.

Yaitu Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024, yang mengatur tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri atau PTN di Lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Peraturan baru ini mengganti peraturan sebelumnya, yakni Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020. Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 mengatur soal batas maksimal biaya kuliah di seluruh PTN.

Adapun peraturan ini menjelaskan soal tarif SSBOPT, Biaya Kuliah Tunggal atau BKT, Uang Kuliah Tunggal atau UKT, dan Iuran Pengembangan Institusi atau IPI.

"Dari Permendikbud tersebut diikuti keputusan menteri tentang UKT. Jadi di dalam permendikbud tersebut isinya menentukan komponen apa saja yang jadi standar satuan Biaya Operasional PTN," katanya.

Biaya operasinal adalah biaya yang harus ditanggung oleh seorang mahasiswa untuk dapat menikmati pendidikan di PTN yang terdiri dari biaya langsung dan tidak langsung.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com