Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Poltek SSN Pakai Nilai UTBK 2023 atau 2024, Tanpa Minimal Skor

Kompas.com - 16/05/2024, 15:33 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Mahar Prastiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Harus memiliki nilai Ujian Tulis Berbasis Komputer di Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK SNBT) menjadi syarat wajib masuk Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN) 2024.

Persyaratan ini menjadi syarat baru tahun ini. Tahun 2023, pendaftar tidak diminta syarat nilai UTBK untuk daftar.

Poltek SSN sendiri adalah sekolah kedinasan milik Badan Siber dan Sandi Negara yang dibuka sejak 15 Mei 2024 kemarin.

Baca juga: Nilai UTBK dan Nilai 2 Mapel Daftar Poltek SSN 2024, Lulus Jadi CPNS

Sekolah ini setara jenjang Sarjana Terapan (D4). Siswa yang lolos menjadi taruna Poltek SSN boleh pakai kacamata dan tidak dipungut biaya selama mengikuti pendidikan.

Sehingga siswa yang dinyataka lolos di Poltek SSN, bisa kuliah gratis dan lulus menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) baik di BSSN atau di instansi lainnya.

Tetapi, berapa nilai skor UTBK untuk daftar Poltek SSN?

Skor UTBK daftar Poltek SSN 2024

Pada persyaratan tahun 2024, Poltek SSN mensyaratkan nilai UTBK dari tahun 2023 atau 2024. Siswa hanya diperkenankan memilih satu nilai saja.

Baca juga: Info Terbaru, Pendaftaran PKN STAN 2024 Belum Dibuka Serentak

Misalnya, kamu mengikuti UTBK dua kali yakni pada tahun 2023 dan 2024, maka hanya diambil salah satu nilai saja.

Tidak ada nilai skor minimal UTBK pada seleksi penerimaan taruna baru Poltek SSN. Panitia akan melakukan pemeringkatan. Jadi bila kamu punya dua nilai UTBK, ambilah yang paling tinggi skornya.

Selain itu, semua pendaftar wajib menyertakan rata-rata nilai Matematika (Teori/Pengetahuan) minimal 80 pada Semester 4 dan 5. Serta rata-rata nilai Bahasa Inggris (Teori/Pengetahuan) minimal 80 pada Semester 4 dan 5.

Persyaratan daftar Poltek SSN 2024

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia;

2. Pria/Wanita, dengan usia minimal 17 (tujuh belas) tahun dan tidak melebihi dari 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2024;

3. Siswa Kelas XII atau lulusan tahun 2021, lulusan tahun 2022, atau lulusan tahun 2023:

a. SMA Jurusan IPA atau Madrasah Aliyah Jurusan IPA

b. SMK jurusan:

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com