Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Syarat Khusus Daftar PPDB DKI Jakarta 2024, Orangtua Wajib Cek

Kompas.com - 11/05/2024, 11:48 WIB
Sania Mashabi,
Mahar Prastiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun 2024 akan segera dibuka.

Berdasarkan jadwal tahun lalu, pelaksanaan PPDB DKI Jakarta 2024 dilakukan disekitar bulan Mei dan Juni.

Terkait pelaksanaan PPDB tahun 2024, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2024 yang isinya memuat seputar mekanisme PPDB 2024 di DKI Jakarta.

Dalam aturan itu disebutkan, PPDB 2024 akan dilakukan melalui empat jalur yakni jalur prestasi, afirmasi, zonasi dan, perpindahan orangtua/wali/jalur anak guru dan tenaga pendidikan.

Baca juga: Ini Prioritas Pertama dan Kedua Jalur Afirmasi PPDB DKI Jakarta 2024

Syarat khusus jalur zonasi PPDB DKI Jakarta 2024

Jalur yang bisa diikuti oleh masyarakat umum biasanya adalah jalur zonasi. Pada jalur tersebut calon peserta didik baru (CPDB) hanya bisa mendaftar di sekolah negeri terdekat dari tempat tinggal.

Apabila ingin mendaftar PPDB Jalur Zonasi, ada berapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi CPDB sebagai berikut:

1. Domisili CPDB di dasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

2. Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data Kartu Keluarga yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, Kartu Keluarga tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seclcksi Jalur Zonasi,

3. Perubahan data pada Kartu Keluarga yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud, antara lain:

  • Penambahan anggota keluarga selain CPDB
  • Pengurangan anggota keluarga karena meninggal dunia atau pindah, dan/atau
  • Kartu Keluarga hilang atau rusak.


Baca juga: Kuota PPDB 2024 Jalur Zonasi, Afirmasi dan Perpindahan SD, SMP, SMA

4. Dalam hal terdapat perubahan data pada Kartu Keluarga yang tidak menyebutkan menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada huruf b, harus disertakan:

  • Kartu Keluarga yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak, atau
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila Kartu Keluarga hilang.

5. Perubahan Kartu Keluarga karena perpindahan domisili harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada Kartu Keluarga tersebut:

6. Nama orang tua/wali CPDB yang tercantum pada Kartu Keluarga harus sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang pendidikan sebelumnya, akta kelahran, dan/atau Kartu Keluarga sebelumnya, dan

7. Dalam hal terdapat perbedaan nama orangtua/wali CPDB sebagaimana dimaksud pada huruf f, Kartu Keluarga terakhir dapat digunakan jika orangtua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan Kartu Keluarga terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/akta cerai yang diterbitkan instansi berwenang.

Baca juga: Perhatikan Syarat Usia Daftar TK dan SD di PPDB DKI Jakarta 2024

Demikian informasi mengenai syarat khusus jalur zonasi pada pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2024.

Orangtua dan CPDB sebaiknya terus pantau media sosial Dinas Pendidikan DKI Jakarta agar tidak terlewat jadwal pendaftaran PPDB Jalur Zonasi tahun 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com