KOMPAS.com - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun 2024 akan segera dibuka.
Berdasarkan jadwal tahun lalu, pelaksanaan PPDB DKI Jakarta 2024 dilakukan disekitar bulan Mei dan Juni.
Terkait pelaksanaan PPDB tahun 2024, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2024 yang isinya memuat seputar mekanisme PPDB 2024 di DKI Jakarta.
Dalam aturan itu disebutkan, PPDB 2024 akan dilakukan melalui empat jalur yakni jalur prestasi, afirmasi, zonasi dan, perpindahan orangtua/wali/jalur anak guru dan tenaga pendidikan.
Baca juga: Ini Prioritas Pertama dan Kedua Jalur Afirmasi PPDB DKI Jakarta 2024
Jalur yang bisa diikuti oleh masyarakat umum biasanya adalah jalur zonasi. Pada jalur tersebut calon peserta didik baru (CPDB) hanya bisa mendaftar di sekolah negeri terdekat dari tempat tinggal.
Apabila ingin mendaftar PPDB Jalur Zonasi, ada berapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi CPDB sebagai berikut:
1. Domisili CPDB di dasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
2. Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data Kartu Keluarga yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, Kartu Keluarga tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seclcksi Jalur Zonasi,
3. Perubahan data pada Kartu Keluarga yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud, antara lain:
Baca juga: Kuota PPDB 2024 Jalur Zonasi, Afirmasi dan Perpindahan SD, SMP, SMA
4. Dalam hal terdapat perubahan data pada Kartu Keluarga yang tidak menyebutkan menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada huruf b, harus disertakan:
5. Perubahan Kartu Keluarga karena perpindahan domisili harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada Kartu Keluarga tersebut:
6. Nama orang tua/wali CPDB yang tercantum pada Kartu Keluarga harus sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang pendidikan sebelumnya, akta kelahran, dan/atau Kartu Keluarga sebelumnya, dan
7. Dalam hal terdapat perbedaan nama orangtua/wali CPDB sebagaimana dimaksud pada huruf f, Kartu Keluarga terakhir dapat digunakan jika orangtua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan Kartu Keluarga terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/akta cerai yang diterbitkan instansi berwenang.
Baca juga: Perhatikan Syarat Usia Daftar TK dan SD di PPDB DKI Jakarta 2024
Demikian informasi mengenai syarat khusus jalur zonasi pada pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2024.
Orangtua dan CPDB sebaiknya terus pantau media sosial Dinas Pendidikan DKI Jakarta agar tidak terlewat jadwal pendaftaran PPDB Jalur Zonasi tahun 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.