KOMPAS.com - Pendaftaran Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) 2024 untuk tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan pusat sudah dibuka.
Dikutip dari akun Instagram resmi BPIP, pendaftaran itu sudah dibuka mulai minggu pertama Februari 2024 khusus untuk tingkat kabupaten/kota.
Sedangkan untuk tingkat provinsi dan pusat akan dimulai pada minggu ketiga April 2024.
Baca juga: Syarat Tinggi Badan untuk Paskibraka 2024, Calon Anggota Wajib Tahu
Setelah melakukan pendaftaran, calon paskibraka akan menjalani beberapa tahapan seleksi. Adapun tahapan seleksi bisa melihatnya seperti di bawah ini.
a. Rekrutmen dan seleksi
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Paskibraka menyebutkan bahwa program Paskibraka merupakan kaderisasi calon pemimpin bangsa yang berkarakter Pancasila.
Oleh karena itu, nantinya program Paskibraka akan meliputi kegiatan sebagai berikut:
Apabila berniat mendaftar jadi Paskibraka 2024, sebaiknya simak persyaratan berikut:
1. Warga negara Indonesia.
2. Calon Paskibraka merupakan pelajar kelas X (sepuluh) dengan minimal usia 16 tahun sampai dengan 18 tahun.
3. Memperoleh izin tertulis dari kepala sekolah.
4. Memperoleh persetujuan tertulis dari orangtua/wali.
Baca juga: Bantuan Dana KJP Plus Tahap II Cair untuk 656.390 Siswa, Segera Cek
5. Mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Kesediaan.
6. Mematuhi Peraturan Pembentukan dan Pelaksanaan Tugas Paskibraka Tahun 2024.
7. Nilai akademik minimal berkategori baik.