Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Daftar KIP Kuliah 2024? Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

Kompas.com - 11/02/2024, 12:11 WIB
Sania Mashabi,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Calon mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi namun terkendala biaya, program bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2024 akan segera membuka pendaftaran.

Pendaftaran KIP Kuliah dibuka sesuai dengan pendaftaran masing-masing jalur masuk Perguruan Tinggi, baik perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta.

Dikutip dari laman resmi @puslapdik_dikbud, untuk mendaftar KIP Kuliah 2024 calon mahasiswa akan diminta beberapa dokumen.

Baca juga: Biaya Kuliah Kedokteran UI Jalur SNBP, SNBT dan Mandiri

Berikut data yang diperlukan untuk mendaftar KIP Kuliah:

1. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

2. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)

3. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Data tersebut juga harus dipastikan sudah sesuai dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Baca juga: Syarat Gaji Orangtua agar Siswa Bisa Daftar KIP Kuliah 2024

Syarat pendaftar KIP Kuliah

Selain tiga data di atas, calon mahasiswa juga diminta untuk memenuhi syarat pendaftaran KIP Kuliah 2024. Berikut syarat pendaftaran KIP Kuliah 2024:

1. Pendaftar KIP Kuliah merupakan siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.

Jadi bila KIP Kuliah dibuka 2024, maka siswa gap year yang bisa mendaftar adalah siswa lulusan tahun 2023 dan 2022.

2. Memiliki potensi akademik baik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

3. Siswa mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Baca juga: Beasiswa S2 Ajinomoto 2024 Kuliah Gratis ke Jepang, Tunjangan Rp 228 Juta

4. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PTN atau PTS pada prodi dengan Akreditasi A atau B. Dimungkinkan pula untuk prodi dengan Akreditasi C dengan pertimbangan tertentu.

Kriteria lainnya untuk KIP Kuliah adalah siswa difabel, berasal atau tinggal di daerah 3T, Papua dan Papua Barat, serta ada di kondisi khusus karena bencana atau lainnya.

Dengan demikian, siswa yang diprioritaskan mendapatkan KIP kuliah adalah yang memenuhi kriteria:

  • Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  • Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  • Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
  • Mahasiswa dari keluarga yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Namun, jika tidak memenuhi syarat di atas, calon mahasiswa masih bisa tetap bisa mendaftar KIP kuliah selama besar gaji orangtua memenuhi syarat.

Syaratnya, orangtua memiliki pendapatan kotor gabungan antara suami dan istri sebanyak Rp 4.000.000 setiap bulan. Atau bila pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga, maka paling banyak Rp 750.000.

Pendapatan kotor adalah gaji yang diterima sebulan sekali sebelum dipotong pajak dan potongan-potongan lainnya, seperti potongan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan iuran BPJS Kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com