Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Siswa SD-SMA Libur Sekolah Saat Pemilu 2024? Ini Infonya

Kompas.com - 26/01/2024, 13:24 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Salah satu agenda nasional di tahun ini adalah Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan dilaksanakan serentak pada 14 Februari 2024.

Pemilu 2024 merupakan agenda untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD.

Di ajang lima tahunan ini, tentu masyarakat yang berhak memilih akan mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS).

Nah, apakah siswa SD-SMA sederajat libur sekolah pada saat pemilu?

Baca juga: Jadwal Libur Sekolah SD, SMP, SMA Tahun 2024 di 38 Provinsi

Terkait hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tanggal Pemilu 2024 menjadi hari libur secara nasional. Artinya, siswa di semua jenjang sekolah akan libur.

Penetapan itu sudah diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

Berdasarkan Pasal 167 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hari pemungutan suara ditetapkan sebagai hari libur.

Apalagi bagi siswa yang berusia 17 tahun atau setara jenjang SMA, SMK, dan MA, mereka adalah pemilih pemula pada Pemilu 2024.

Selain tanggal 14 Februari 2024, KPU telah merilis jadwal dan tahapan Pemilu 2024. Jika dalam tahapan Pilpres 2024 terdapat dua putaran, maka pada 26 Juni 2024 akan kembali diadakan pemungutan suara.

Ketentuan yang berlaku juga menyebutkan, bahwa jika pemilihan presiden dilaksanakan dalam dua putaran, maka akan ada penambahan 1 hari libur nasional. Alhasil, siswa SD-SMA sederajat akan libur sekolah pada 26 Juni 2024.

Jadwal Pemilu 2024

Meski pemerintah Indonesia belum menetapkan secara resmi terkait hari Pemilu 2024 menjadi libur nasional, tapi orangtua dan siswa bisa memantau informasinya melalui laman resmi KPU atau Pemerintah.

Baca juga: Biaya Kuliah Jurusan Kedokteran UI, UGM, Unpad, Unair, dan UB pada 2024

Untuk saat ini, orangtua maupun siswa sekolah bisa tahu dulu jadwal lengkap pemilu di bawah ini.

  • Selasa, 14 Juni 2022-Rabu, 14 Juni 2024: Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024.
  • Jumat, 14 Oktober 2022-Rabu, 21 Juni 2023: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.
  • Jumat, 29 Juli 2022-Selasa, 13 Desember 2022: Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu.
  • Rabu, 14 Desember 2022: Penetapan peserta Pemilu.
  • Jumat, 14 Oktober 2022-Kamis, 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan.
  • Selasa, 6 Desember 2022-Sabtu, 25 November 2023: Pencalonan anggota DPD.
  • Senin, 24 April 2023-Sabtu, 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
  • Kamis, 19 Oktober 2023-Sabtu, 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
  • Selasa, 28 November 2023-Sabtu, 10 Februari 2024: Masa kampanye Pemilu.
  • Minggu, 11 Februari 2024-Selasa, 13 Februari 2024: Masa tenang.
  • Rabu, 14 Februari 2024: Pemungutan suara.
  • Rabu, 14 Februari 2024-Kamis, 15 Februari 2024: Penghitungan suara.
  • Kamis, 15 Februari 2024-Rabu, 20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara.
  • Waktu 3 Hari Setelah Pemberitahuan MK atau 3 Hari Setelah Putusan MK: Penetapan hasil Pemilu.
  • Selasa, 1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD.
  • Minggu, 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.

Sementara KPU juga menetapkan tahapan dan jadwal Pilpres 2024 jika terdapat dua putaran. Berikut jadwalnya:

  • 22 Maret 2024-25 April 2024: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.
  • 2 Juni 2024-22 Juni 2024: Masa kampanye pemilu.
  • 23 Juni 2024-25 Juni 2024: Masa tenang.
  • 26 Juni 2024: Pemungutan suara.
  • 26 Juni 2024-27 Juni 2024: Penghitungan suara.
  • 27 Juni 2024-20 Juli 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Baca juga: Rektor Unimed: Kampus Harus Netral pada Pemilu 2024

Demikian informasi mengenai tanggal Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan 14 Februari 2024 dan siswa SD sampai SMA bisa saja libur sekolah. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com