Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Seto Mulyadi
Ketua Umum LPAI

Ketua Umum LPAI; Guru Besar Fakultas Psikologi Universitas Gunadarma; Mantan Anggota Balai Pertimbangan Pemasyarakatan Kemenkumham RI

Bukan Prevensi, Saatnya Mitigasi Perundungan

Kompas.com - 25/01/2024, 15:33 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

MENCEGAH lebih baik daripada mengobati. Wejangan kakek nenek itu masih berlaku hingga kini. Bahkan sampai kapan pun.

Pada sisi lain, kisah nyata yang getir menunjukkan bahwa dewasa ini mencegah telah bergeser posisinya. Begini:

Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) beberapa kali diundang oleh orangtua maupun sekolah dengan maksud khusus: berbincang tentang kasus perundungan terkait pencegahan dalam konteks yang lain.

Pihak pengundang tersebut gelisah luar biasa karena peristiwa perundungan antarsiswa di sekolah putra-putri mereka telah sampai ke kantor polisi. Dan kantor polisi dimaksud telah mulai melakukan pemanggilan sekaligus pemeriksaan para saksi.

“Kami harus bagaimana?" tanya orangtua maupun perwakilan sekolah.

Dalam situasi sedemikian rupa, pencegahan menjadi sangat penting. Namun bukan pencegahan sebelum terjadinya perundungan (prevensi).

Pencegahan yang saya maksud adalah upaya pascakejadian guna mencegah agar eskalasi situasinya tidak semakin memburuk. Istilahnya, mitigasi.

Mitigasi dibutuhkan agar relasi antarmurid, antarkeluarga, serta antara sekolah dan keluarga tidak bertambah semakin panas.

Pada satu sisi, munculnya para orangtua yang melaporkan pengalaman perundungan putra-putri mereka ke kantor polisi dapat ditafsirkan sebagai tanda telah terbangunnya resiliensi.

Artinya, semakin banyak orangtua dan anak-anak mereka yang kini menyikapi perundungan sebagai masalah serius. Dan ketika itu terjadi pada diri putra-putri mereka, para orangtua itu memilih jalur hukum—alih-alih main hakim sendiri—guna memulihkan hak korban.

Namun pada sisi lain, kesadaran sedemikian rupa berpotensi menambah panjang deret kasus yang harus ditangani oleh polisi. Apalagi polisi tahu persis bahwa mereka tidak boleh menolak laporan masyarakat.

Penolakan polisi terhadap laporan publik, termasuk perundungan dapat berkonsekuensi serius bagi personel polisi dan satuan wilayah kerjanya.

Beberapa catatan yang kami peroleh dari penanganan kasus-kasus perundungan di sekolah, adalah sebagai berikut.

Pertama, bertambahnya berkas perundungan di kantor polisi tidak serta-merta mudah untuk ditangani. Kurangnya atau lemahnya alat bukti merupakan faktor utamanya.

Ini tak terhindarkan karena pada sekian banyak kasus perundungan yang dilaporkan ke kepolisian dan dikonsultasikan ke LPAI, peristiwa yang disebut sebagai perundungan itu berskala minor.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com