Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengumuman Kuota Sekolah SNBP 2024, Simak Tahap Penting Berikutnya

Kompas.com - 27/12/2023, 19:52 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pengumuman kuota sekolah SNBP 2024 atau Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi dimulai besok, Kamis (28/12/2023).

Tahap awal SNBP 2024 adalah pengumuman kuota sekolah yang dimulai 28 Desember 2023 hingga 17 Januari 2024 mendatang.

Tahap pertama pada SNBP adalah penentuan kuota sekolah berdasarkan akreditasi sekolah tersebut.

Hal ini nantinya akan berpengaruh terhadap jumlah siswa yang dapat mendaftar melalui jalur SNBP dari sekolah.

Baca juga: 16 Jurusan Sepi Peminat di UNY, Acuan Daftar SNBP dan SNBT 2024

Pengumuman kuota sekolah SNBP 2024

Pihak sekolah perlu memperhatikan dengan seksama informasi kuota sekolah yang akan diumumkan secara terbuka pada 28 Desember 2023.

Selain itu, pihak sekolah juga perlu mengingat bahwa sekolah memiliki hak sanggah yang akan dimulai sejak tanggal 28 Desember 2023 hingga 17 Januari 2024.

Pastikan sanggahan didukung data atau bukti yang kuat. Berikut kuota sekolah hingga persyaratan pihak sekolah yang akan mendaftarkan siswanya di SNBP 2024:

1. SMA/SMK/MA yang mempunyai NPSN.

2. Ketentuan akreditasi untuk alokasi siswa eligible:

  • Akreditasi A: 40 persen terbaik di sekolah
  • Akreditasi B: 25 persen terbaik di sekolah
  • Akreditasi C dan lainnya: 5 persen terbaik di sekolah.

3. Mengisi PDSS dan data siswa dimana yang diisikan hanya yang eligible sesuai dengan ketentuan.

Baca juga: Cek Daya Tampung Jurusan di Unpad, Persiapan SNBP dan SNBT 2024

Setelah pengumuman kuota sekolah SNBP 2024, ada tahapan penting yang perlu diperhatikan sekolah.

Yakni melakukan registrasi akun SNPMB sekolah. Setiap sekolah wajib membuat akun SNPMB sekolah melalui Portal SNPMB.

Selanjutnya, registrasi akun SNPMB siswa yang wajib dilakukan siswa kelas 12 melalui Portal SNPMB.

Tahapab SNBP 2024 selanjutnya yakni pemeringkatan yang dilakukan oleh sekolah sesuai dengan ketentuan kuota akreditasi sekolah.

Dilanjutkan dengan pengisian PDSS atau Pangkalan Data Sekokah dan Siswa yang dilakukan pihak sekolah.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com