Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa, UGM Konversi Kegiatan Ini dengan SKS per 1 Januari 2024

Kompas.com - 22/12/2023, 11:37 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Universitas Gadjah Mada (UGM) memastikan kegiatan luar kampus akan direkognisi atau dikonversi menjadi satuan kredit semester (SKS) mulai 1 Januari 2024.

Hal tersebut segera diimplementasikan usai diterbitkannya Peraturan Rektor Nomor 5 tahun 2023 tentang Rekognisi Kegiatan Ekstrakurikuler.

Baca juga: Kisah Gayuh, Berjuang Kuliah Sambil Berobat hingga Lulus di UGM

"Secara efektif, per 1 Januari 2024 akan mulai rekognisi kegiatan ekstrakurikuler," kata Direktur Kemahasiswaan UGM, Dr. Sindung Tjahyadi dilansir dari laman UGM, Jumat (22/12/2023).

Dalam peraturan tersebut, kata dia, ada tujuh bentuk kegiatan ekstrakurikuler yang dapat dikonversi menjadi SKS. Kegiatan tersebut adalah:

  • Lomba/kompetisi/festival.
  • Kewirausahaan.
  • Pemberdayaan masyarakat/komunitas.
  • Studi/riset/proyek mandiri.
  • Proyek sosial/kemanusiaan.
  • Organisasi dan kepemimpinan.
  • Olahraga dan seni.

Dia menyebut, berbagai kegiatan ekstrakurikuler itu diberikan bobot setara dengan 1 atau 2 SKS. Adapun mahasiswa bisa menjalankan kegiatan ekstrakurikuler ini secara individu ataupun kelompok.

Syarat bagi mahasiswa yang bisa merekognisikan kegiatannya di luar kampus adalah mahasiswa aktif yang telah menyelesaikan perkuliahan semester 1.

Disamping hal itu, mahasiswa harus memiliki bukti fisik surat/dokumen terkait kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti.

Lalu, kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti paling singkat selama 1 semester, kecuali kegiatan lomba/kompetisi/festival.

Bagi mahasiswa yang akan mengikuti program rekognisi bisa mengunggah data pendukung rekognisi melalui sistem informasi Simaster paling lambat 1 tahun sejak kegiatan ekstrakurikuler selesai dilaksanakan.

Lanjut Sindung menyampaikan, usulan yang diajukan oleh mahasiswa nantinya akan diverifikasi oleh tim verifikator administrasi.

Baca juga: Tambah 1, UGM Telah Punya 465 Guru Besar

Adapun verifikasi dilakukan pada data administrasi aktivitas kegiatan dan administarsi rekognisi yang diajukan mahasiswa.

Selanjutnya, tim reviewer akan menilai dan memberikan rekomendasi atas rekognisi yang diajukan. Apakah rekognisi disetujui, ditolak, atau hanya sebagai surat keterangan pendamping Ijazah (SKPI) dari kegiatan ekstrakurikuler yang diajukan mahasiswa.

"Tim reviewer ini akan merekomendasikan rekognisi yang diajukan ini apakah tidak diberikan pengakuan atau klaim diakui sebagai SKPI. Jika disetujui maka Direktorat Kemahasiswaan/Fakultas akan mengeluarkan sertifikat rekognisi setelah melalui proses yudisium," ungkap dia.

Setelah itu, mahasiswa bisa mengajukan rekognisi aktivitas yang disetujui melalui proses pra KRS. Program studi (prodi) nantinya akan menentukan pengakuan dalam mata kuliah prodi atau mata kuliah lintas disiplin dengan kode universitas.

Baca juga: UGM Tambah 101 Guru Besar Sepanjang 2023

"Ada 20 mata kuliah konversi rekognisi ekstrakurikuler di UGM," pungkas Sindung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com