Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekerasan Seksual pada Anak dan Perempuan Meningkat, KemenPPPA Ungkap Penyebabnya

Kompas.com - 15/12/2023, 09:48 WIB
Sania Mashabi,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Jumlah kasus kekerasan masih masif terjadi di masyarakat, utamanya pada perempuan dan anak.

Menurut Asisten Deputi Perlindungan Anak dan Kekerasan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Ciput Eka Puriwanti, sampai saat ini jumlah pelaporan kasus kekerasan seksual terus bertambah.

Hal itu, kata Ciput, terlihat dari data yang tercatat di Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA).

Baca juga: Beasiswa S2 Finlandia 2024, Kuliah Gratis di Negara Paling Bahagia

"Jadi Simfoni PPA sudah mencatat kenaikan signifikan dari setiap kasus kekerasan khususnya kasus kekerasan seksual baik terhadap perempuan maupun anak," kata Ciput dalam diskusi daring, Kamis (14/12/2023).

Ciput mengatakan, jumlah kekerasan seksual dan anak memiliki persentase pelaporan paling tinggi yang masuk ke Simfoni PPA.

Jumlah pelaporan yang masuk, lanjut Ciput, juga baru masuk dalam puncak gunung es kasus kekerasan seksual dan kemungkinan masih banyak lagi yang belum tercatat.

"Jadi masih jauh lebih banyak lagi perempuan dan anak yang belum berani melapor atau memang sengaja tidak ingin melaporkan berbagai tindak kekerasan seksual yang mereka alami," ujarnya.

Menurut Ciput, ada beberapa penyebab orang memilih tidak melaporkan tindak kekerasan seksual yang dialami.

Penyebab pertama adalah kebanyakan orang tidak mengetahui kemana harus melapor tindakan kekerasan seksual yang dialami.

Baca juga: Beasiswa S2 2023 Tanpa Batas Usia, Tawarkan Kuliah Gratis-Tunjangan

Kemudian, kebanyakan orang juga tidak percaya dengan keamanan mereka setelah melapor tindak kekerasan seksual ke pihak yang berwajib.

"Atau dipastikan mereka bisa minimal lepas dari pelaku yang kebanyakan ini adalah orang terdekat dari korban," ungkapnya.

Selain itu, kebanyakan orang tidak mau melapor karena layanan resmi yang dijamin pemerintah tersebut belum tersedia.

"Demikian juga SDM profesional yang memang sudah diarahkan, dimandatkan untuk mendampingi korban dalam proses pemulihan maupun perlindungan itu juga tidak ada," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com