Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Gaji Guru PPPK 2023? Ada yang sampai Rp 8 Juta

Kompas.com - 05/12/2023, 11:05 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pengumuman kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Guru 2023 akan diumukan 6-15 Desember 2023.

Pengumuman bisa dicek secara online pada laman SSCASN, yakni https://sscasn.bkn.go.id/.

Sebelum mengecek hasil pengumuman, kamu bisa mengecek rentang gaji PPPK terlebih dahulu.

Baca juga: Kisah Devina, Lulusan Undip dengan IPK 3,91 dan Gapai 4 Beasiswa

 

Karena, gaji PPPK cukup menarik, tidak kalah dengan besaran gaji yang diperoleh PNS.

Berapa gaji PPPK Guru 2023?

Besaran gaji PPPK tergantung masing-masing golongan. Selain mendapat gaji, PPPK baik guru dan non-guru juga mendapat tunjangan.

Tunjangan PPPK ini dibayar rutin setiap bulan bersamaan dengan pembayaran gaji.

Ketentuan Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020. Dikutip dari peraturan tersebut, sumber gaji PPPK diatur dalam Pasal 5 yang menyebutkan:

  • Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  • Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Lebih lanjut peraturan ini menjelaskan gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di Instansi Pusat diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Sementara untuk ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.

Berikut besaran gaji PPPK sesuai golongan yang telah sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020:

  • Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
  • Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
  • Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
  • Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
  • Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
  • Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
  • Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
  • Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
  • Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
  • Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
  • Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
  • Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
  • Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
  • Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
  • Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
  • Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
  • Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.

Baca juga: Nadiem Perkirakan 1 Juta Guru Honorer Diangkat Jadi PPPK hingga 2024

Apakah gaji PPPK Guru bisa naik? Maka jawabannya bisa. Sebab telah diatur dalam Pasal 3 ayat 1 dalam PP Nomor 98 Tahun 2020 yang menyebutkan gaji bisa diberikan secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu dalam ayat 2 dan 3 dijelaskan bila besaran kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Perlu diingat, besaran gaji PPPK guru merupakan gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.

Gaji PPPK Guru 2023 paling besar

Dirangkum dari laman SSCASN, ada banyak daerah yang memberikan rentang gaji cukup tinggi untuk PPPK. Bahkan besaran gajinya di atas ketentuan PP Nomor 98 Tahun 2020.

Biasanya, besaran gaji PPPK guru juga ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah, tapi tetap mengacu pada peraturan pemerintah.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com