Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

USU Ikuti Aturan Baru Kemendikbud Terkait Syarat Kelulusan Mahasiswa

Kompas.com - 31/08/2023, 15:35 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Universitas Sumatera Utara (USU) mengaku sedang bersiap bersiap menerapkan peraturan pemerintah terbaru terkait syarat kelulusan mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan.

Peraturan itu memberikan fleksibilitas kepada mahasiswa untuk memilih tugas akhirnya bukan hanya menulis skripsi saja, tapi membuat prototipe, proyek, dan bentuk lainnya.

Baca juga: Mahasiswa Tak Wajib Skripsi Lagi, Nadiem: Bisa Bentuk Proyek dan Lainnya

Aturan itu termuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang baru dirilis Mendikbud Ristek Nadiem Makarim pada Rabu (30/8/2023).

"Kita segera menyusun peraturan terbaru. Tentunya kita harus melakukan penyesuaian-penyesuaian dengan Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 itu. Kan enggak mungkin kita buat peraturan rektor bertentangan dengan peraturan menteri," ujar Wakil Rektor I Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Kealumnian USU, Dr. Edy Ikhsan dilansir dari laman Antara, Kamis (31/8/2023).

Dia menyebut, aturan itu memberikan pilihan kepada perguruan tinggi untuk menetapkan mekanisme dan syarat kelulusan bagi mahasiswanya.

Menurut Pasal 18 Permendikbudristek No. 53 tahun 2023, program studi (Prodi) pada program sarjana atau sarjana terapan memastikan ketercapaian kompetensi lulusan, antara lain pemberian tugas akhir yang dapat berbentuk skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lain yang sejenis baik secara individu maupun berkelompok.

Selain itu, prodi pada program sarjana atau sarjana terapan dapat memastikan ketercapaian kompetensi lulusan dengan menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lain yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan.

Baca juga: Mahasiswa Tak Wajib Skripsi Lagi? Ini Gantinya Kata Mendikbud

"Jadi tugas akhir bisa prototipe, proyek atau bentui lainnya. Jadi bukan hanya skripsi tesis dan disertasi. Keputusan ini ada di perguruan tinggi. Nah itu yang akan kita sesuaikan," tutur Edy.

Mendikbud Ristek Nadiem Makarim telah membuat aturan baru terkait kelulusan mahasiswa S1 atau D4.

Nantinya, mereka tidak lagi wajib skripsi sebagai syarat kelulusan kuliah.

Aturan itu tertuang dalam Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Nadiem mengaku, tugas akhir bukan hanya skripsi saja, tapi bermacam-macam.

Baca juga: Rektor: IPB Sudah Lakukan Tidak Wajib Skripsi sejak 2019

"Bisa bentuk prototipe dan proyek. Dan bentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi. Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi," ujar Nadiem belum lama ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com